HALBAR, KAIDAH MALUT – Warga Desa Saria, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, mengeluh soal kabel listrik PLN yang terjuntai di atap rumah warga dan area sekolah.
Berdasarkan pantauan media ini pada Sabtu, 22 Agustus 2026, kondisi kabel yang tergantung di gapura SD Negeri 13 Halmahera Barat, di samping kantor desa dan di atap rumah warga. Kondisi ini tentu berpontesi menimbulkan korsleting hingga kebakaran.
Salah seorang warga berujar, kabel yang menjulur rendah itu sudah cukup lama tetapi pihak PLN setempat tidak pernah turun cek lokasi.
“Sudah lama sekali kabel ini menjuntai ke bawah dan sangat membahayakan keselamatan kami. Padahal petugas PLN hampir setiap hari lewat dan melihat kondisi ini, tapi terkesan dibiarkan. Kami juga khawatir yang di gapura sekolah kalau tiba-tiba terlepas dan kena ke anak-anak sekolah,” keluhnya.

Warga setempat mendesak agar pihak PLN segera merespons dan menerjunkan petugas ke lokasi untuk menertibkan serta menaikkan bentangan kabel sesuai standar keamanan sebelum ada korban. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, warga menggunakan bambu sebagai penyangga kabel yang ada di atas atap rumah mereka.
“Kabel itu melintang rendah dan sangat berbahaya. Harus segera diatasi, kami berharap petugas cepat datang ke lokasi,” tegas warga.
“Sudah sering kami sampaikan lewat berita. Kami yakin mereka (PLN) pasti sudah tahu,” sambungnya.
Berdasarkan aturan keselamatan ketenagalistrikan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 44) mengenai Pemenuhan Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) secara tegas mengamanatkan bahwa setiap instalasi listrik wajib memenuhi standar keamanan guna mencegah bahaya bagi manusia, bangunan, dan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021 juga mengatur mengenai Ruang Bebas (Right of Way) dan jarak bebas minimum, agar jaringan kabel listrik tidak mengganggu maupun membahayakan keselamatan jalan umum, fasilitas pendidikan, serta ruang gerak warga. (*)

Tinggalkan Balasan