TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 19 kepala sekolah di Kota Ternate diberhentikan dari jabatannya. Pasca-pemberhentian, status mereka dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tercatat sebagai tenaga kependidikan (tendik).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, mengatakan 19 kepala sekolah tersebut terdiri atas 17 kepala sekolah SD dan dua kepala sekolah SMP.

Menurut Ridwan, pemberhentian kepala sekolah diawali dengan usulan dari Dinas Pendidikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

“Jadi, terkait pemberhentian kepala sekolah itu memang dari Dinas Pendidikan membuat pengusulan pemberhentian ke PPK. Nanti PPK yang melanjutkan,” kata Ridwan, Senin, 28 September 2026.

Ia menjelaskan, perubahan status dari kepala sekolah menjadi tendik dalam Dapodik berkaitan dengan sistem pendataan. Padahal, secara status kepegawaian, mereka merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

“Kalau kita taruh dia dari kepala sekolah ini ke tendik, itu memang salah. Karena mereka itu guru, jadi dikasih tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

Ridwan menyebut persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain. Ia mencontohkan Kabupaten Dompu yang sebelumnya mencatat 62 kepala sekolah sebagai tendik dalam Dapodik setelah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah, sebelum kemudian statusnya dikembalikan menjadi guru.

Untuk Kota Ternate, Dinas Pendidikan akan melakukan penyesuaian data setelah sistem Dapodik kembali dibuka pada awal Oktober 2026.

Selain memperbaiki status dalam sistem, Dinas Pendidikan juga akan mengevaluasi penempatan 19 guru tersebut, khususnya terkait pemenuhan jam mengajar. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan hak guru, termasuk hak atas tunjangan sertifikasi.

“Kita tinggal melihat dari 19 guru ini, apakah mereka nanti kita kembalikan ke guru, apakah memenuhi jam mengajar atau tidak,” katanya.

Sementara itu, terkait kepala sekolah yang telah melewati masa periodisasi, Ridwan mengatakan proses pergantian dilakukan secara bertahap. Kewenangan terkait pemberhentian maupun mutasi kepala sekolah berada pada PPK.

Ia menegaskan, proses pemberhentian terhadap 19 kepala sekolah tersebut telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Prosesnya sudah sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)