TIDORE, KAIDAH MALUT – Pemberlakuan perdana Pembatasan Aktivitas Masyarakat pada hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan mendapat respons positif dari masyarakat. Kebijakan yang mulai diterapkan Jumat, 11 September 2026 itu mendapat dukungan dari pedagang, pemilik toko hingga sopir angkutan umum.

Respons tersebut terlihat saat tim Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melakukan sosialisasi sekaligus monitoring pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 di sejumlah pusat aktivitas masyarakat, termasuk Pasar Sarimalaha dan Pasar Gosalaha.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tidore Kepulauan, Taher Husain, mengatakan secara umum masyarakat dapat menerima kebijakan pembatasan aktivitas tersebut.

“Alhamdulillah, monitoring pembatasan aktivitas masyarakat di hari Jumat ini mendapat respon yang baik,” kata Taher.

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditertibkan, terutama pedagang asal Jailolo yang telah membawa barang dagangan sejak Jumat, sementara aktivitas pasar biasanya berlangsung pada Sabtu.

Menurut Taher, barang dagangan tersebut akan diperbolehkan dibuka setelah pelaksanaan salat Jumat. Pemerintah juga akan terus memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait ketentuan yang berlaku.

Dukungan serupa disampaikan Ketua Organda Kota Tidore Kepulauan, Husain Anang. Ia menegaskan Organda secara kelembagaan maupun pribadi mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan Tidore sebagai Kota Santri.

“Penerapan kebijakan ini sangat bagus. Kami juga menginginkan Kota Santri itu ada. Dari Organda siap mendukung,” ujar Husain.

Ia mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para sopir angkutan umum. Bahkan, Organda mendorong para sopir untuk turut menunjukkan dukungan melalui penampilan yang lebih rapi setiap Jumat.

“Kami akan usahakan ke setiap anggota untuk dapat memahami kebijakan ini, serta berinisiatif agar pada hari Jumat para anggota sopir dapat mengenakan pakaian sedikit rapi seperti baju koko, sebagai upaya mendukung Tidore sebagai Kota Santri,” katanya.

Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudy Ipaenin, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat terus melakukan koordinasi dan sosialisasi di lapangan.

Menurutnya, sosialisasi penting agar penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat dapat berjalan lancar dan efektif.

Husain menilai penerapan kebijakan tersebut pada tahap awal dapat berjalan aman sesuai waktu, yang telah ditetapkan. Ia berharap dukungan masyarakat terus diberikan sebagai bagian dari upaya memperkuat, nilai religius dan identitas Tidore sebagai Kota Santri. (*)