SOFIFI, KAIDAH MALUT – Sebanyak 21 personel Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan karena para personel terbukti melakukan berbagai pelanggaran, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan narkotika.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman di Lapangan Upacara Polda Maluku Utara, Sofifi, Senin, 7 September 2026.
Prosesi diawali dengan laporan dan pembacaan keputusan Kapolda Maluku Utara tentang pemberhentian personel. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 hingga K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan pemberhentian ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026. Nama-nama personel yang diberhentikan tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan personel sekaligus bagian dari upaya pembenahan internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Arif.
Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri. Institusi, kata dia, harus memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.
Arif menegaskan, meski telah diberhentikan dari kepolisian, para mantan personel tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Polri.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.
Kapolda juga meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian tersebut sebagai bahan evaluasi dan introspeksi. Ia mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra institusi.
Selain meningkatkan keimanan dan ketakwaan, personel diminta menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas. Para pimpinan di setiap tingkatan juga diminta tidak membiarkan setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Setiap permasalahan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolda turut mengingatkan personel agar bijak menggunakan media sosial. Anggota diminta tidak mengunggah foto, video, maupun konten yang dapat menurunkan citra pribadi dan institusi serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” katanya.
21 Personel yang Dipecat
Dari 21 personel yang dikenai PTDH, tujuh di antaranya merupakan personel satuan kerja di lingkungan Polda Maluku Utara.
Rinciannya, Ditpolairud Polda Maluku Utara sebanyak dua personel, yakni Bripda APD dan Bharatu RRHAA.
Kemudian Satbrimob Polda Maluku Utara sebanyak tiga personel, yakni Bripka RAP, Briptu RA, dan Bharaka DA.
Sementara Ditsamapta Polda Maluku Utara satu personel, yakni Bripda DR, dan Biddokkes Polda Maluku Utara satu personel, yakni Briptu IM.
Adapun 14 personel lainnya berasal dari sejumlah Polres jajaran Polda Maluku Utara. Polres Halmahera Timur menjadi satuan dengan jumlah PTDH terbanyak, yakni empat personel: Aipda RS, Aipda DHH, Bripka MIA, dan Briptu YL.
Selanjutnya, Polres Ternate juga empat personel, yakni Aipda H, Brigpol KHR, Brigpol AIM, dan Brigpol RK.
Polresta Tidore satu personel, yakni Bripda MFF; Polres Halmahera Utara satu personel, Bripda LDM; Polres Kepulauan Sula satu personel, Bripka SJ; Polres Pulau Morotai satu personel, Briptu IW; Polres Halmahera Selatan satu personel, Bripda ARRD; serta Polres Pulau Taliabu satu personel, Bripda HKH.
Kapolda berharap keputusan PTDH tersebut dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah dilakukan. Para mantan anggota Polri diminta menjadikan momentum tersebut sebagai bahan pembelajaran untuk memperbaiki diri dan menata kehidupan selanjutnya di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Arif memberikan apresiasi kepada personel Polda Maluku Utara yang tetap menjaga dedikasi, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan