JAKARTA, KAIDAH MALUT – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, untuk menyelidiki dan menginvestigasi dugaan manipulasi biaya tambah daya listrik (penambahan watt/VA) terkait kebijakan diskon pemerintah sebesar 50 persen, serta menelusuri dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pemasangan jaringan listrik PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara.

Menurut korlap Reza A. Syadik yang memimpin massa aksi, listrik merupakan salah satu sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik, serta menjadi bagian dari penguasaan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Oleh karena itu, seluruh aktivitas pelayanan, maupun kebijakan pembiayaan yang dijalankan oleh PT PLN (Persero) wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, profesionalitas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN), akan tetapi muncul berbagai informasi yang berkembang, di mana ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program penambahan daya listrik, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian penerapan kebijakan diskon pemerintah sebesar 50 persen terhadap biaya yang dibebankan kepada masyarakat,” ungkap Reza saat demo di depan gedung KPK di Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026 sekira pukul 13.20 WIB.

Reza berujar, KPK perlu melakukan monitoring, pendalaman informasi, koordinasi, maupun langkah-langkah sesuai kewenangannya sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, memiliki kewenangan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c, serta melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi pada lembaga negara, maupun badan yang mengelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

Dalam aksinya, ia membeberkan bahwa pihak AMPHI mendapat sejumlah imformasi mengenai dugaan adanya sejumlah pekerjaan proyek pemasangan jaringan listrik di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang perlu ditelusuri lebih lanjut baik dari aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, kualitas pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Dugaan tersebut perlu diaudit investigatif.
Sebagai pemegang mandat negara dalam pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian BUMN memiliki tanggung jawab konstitusional dan administratif untuk memastikan, bahwa setiap BUMN dikelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran,” ujarnya.

Penerapan prinsip-prinsip tersebut merupakan instrumen utama dalam menjaga integritas tata kelola perusahaan negara, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

PT PLN (Persero), sebagai BUMN yang bergerak di sektor ketenagalistrikan dan mengemban amanat pelayanan publik, memiliki kewajiban menjalankan seluruh kebijakan, program, dan kegiatan operasional secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjabarkan, bahwa dalam perspektif tata kelola BUMN, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kebijakan penambahan daya listrik (watt/VA) maupun dugaan permasalahan pada sejumlah proyek jaringan listrik di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, merupakan isu yang patut memperoleh perhatian serius bagi KPK, BUMN dan PT. PLN (Persero).

Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui audit investigatif dan evaluasi menyeluruh, agar dapat diketahui apakah terdapat kelemahan sistem pengendalian internal, pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, atau bentuk penyimpangan lainnya.

“BUMN adalah representasi negara dalam mengelola kekayaan negara dan melayani kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan di tubuh BUMN tidak boleh diabaikan. Kementerian BUMN harus hadir sebagai pengawas yang aktif, dengan memastikan setiap dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui audit investigatif, evaluasi pejabat yang bertanggung jawab, serta pembenahan sistem tata kelola demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara,” tegasnya.

Selain mendesak KPK turun lapangan, AMPHI juga meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap General Manager PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, serta Manager PT PLN (Persero) UP3 Ternate, Mufid Arianto. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga meminta Menteri BUMN memerintahkan audit investigatif terhadap PT PLN (Persero) UP3 Ternate, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pejabat yang bertanggung jawab. Ini adalah aksi perdana, kami akan kembali menggelar aksi berjilid-jilid dan mengkonsolidasikan massa yang lebih besar untuk menduduki KPK, bila tidak melakukan investigasi khusus, Setyo Budiyanto Ketua KPK wajib tegas mengusut tuntas berbagai penyimpangan yang diduga berkaitan dengan praktek KKN,” pungkasnya.

Massa aksi juga memastikan bakal menduduki kantor pusat PT. PLN Persero dan BUMN sebagai bentuk komitmen pergerakan agar evaluasi maraton. (*)