MOROTAI, KAIDAH MALUT – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai berdampak serius terhadap aktivitas pendidikan. Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terpaksa menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka mulai Senin, 5 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP hingga 10 Oktober 2026. Langkah ini diambil karena kabut dan asap karhutla telah menyebabkan penurunan kualitas udara yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pulau Morotai Nomor 000.1.5/112/SETDA-PM/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Pemkab Morotai menyebut perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga sekolah menjadi pertimbangan utama di tengah kondisi udara yang memburuk akibat kabut asap.
“Dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dan memperhatikan kondisi lingkungan akibat kabut/asap yang menurunkan kualitas udara, serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan kebijakan libur kegiatan pembelajaran,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dengan demikian, libur sekolah bukan semata karena kabut asap mengganggu jarak pandang atau aktivitas masyarakat, melainkan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak paparan udara, yang telah menurun akibat karhutla.
Selama masa penghentian pembelajaran tatap muka, sekolah tetap diminta memberikan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan. Pembelajaran dari rumah dapat dilakukan apabila memungkinkan.
Pemkab juga meminta seluruh warga sekolah menggunakan masker secara benar dan konsisten, terutama ketika berada di luar rumah atau di wilayah yang masih terpapar kabut asap.
Peserta didik diminta mengurangi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara, masih berpotensi membahayakan kesehatan.
Sementara pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan dan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan.
Kepala sekolah juga diwajibkan memastikan informasi kebijakan tersebut diterima seluruh orangtua atau wali peserta didik.
Sekolah diminta memantau kondisi kesehatan peserta didik dan lingkungan sekolah. Jika terdapat warga sekolah yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan kabut asap, mereka diminta segera mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pulau Morotai, Iwan Muraji, membenarkan kebijakan tersebut.
Menurut Iwan, kondisi cuaca dan kualitas udara di Morotai saat ini sedang tidak baik sehingga pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi, terutama untuk melindungi peserta didik dari paparan kabut asap.
“Oleh karena itu, hari ini satuan pendidikan TK/PAUD, SD hingga SMP diliburkan,” jelas Iwan saat dikonfirmasi, Senin tadi.
Kebijakan tersebut bersifat situasional. Pemkab Morotai dapat mengevaluasi kembali masa libur, berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat.
Masa penghentian pembelajaran tatap muka dapat diperpanjang, maupun diperpendek apabila kondisi di lapangan berubah.
Kabut asap karhutla kini tidak hanya menutupi langit dan mengganggu jarak pandang di Morotai. Penurunan kualitas udara telah memaksa pemerintah mengambil langkah hingga ke ruang pendidikan, dengan menghentikan sementara aktivitas belajar tatap muka demi melindungi kesehatan anak-anak. (*)

Tinggalkan Balasan