TERNATE, KAIDAH MALUT – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial MW (42) di Kota Ternate, Maluku Utara. MW diduga terafiliasi dengan jaringan tindak pidana terorisme.

Penangkapan dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Satgaswil Maluku Utara sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas jaringan terorisme di wilayah Maluku Utara.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan anggota Densus 88 Antiteror Satgaswil Maluku Utara saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

“Benar ada satu orang kita amankan di Kota Ternate,” katanya.

MW kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.

“Yang bersangkutan kita amankan di Kota Ternate,” ujarnya.

Namun, Densus 88 belum mengungkap lokasi penangkapan MW, termasuk barang bukti yang diamankan maupun aktivitas spesifik yang diduga melibatkan pria tersebut.

Penyidik juga masih mendalami hubungan MW dengan jaringan terorisme serta sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Penangkapan MW di Ternate merupakan bagian dari operasi serentak Densus 88 di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang diamankan, termasuk MW.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra, Minggu (4/10/2026).

Dari proses penyidikan, Densus 88 juga menemukan dugaan aktivitas pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga latihan menembak.

Meski demikian, keterkaitan MW dengan aktivitas tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap 12 orang yang diamankan masih berlangsung. Polisi masih menelusuri barang bukti, serta hubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya. (*)