TERNATE, KAIDAH MALUT – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial MW (42 tahun) di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Jumat, 2 Oktober 2026 pagi.

MW diduga terafiliasi dengan jaringan tindak pidana terorisme.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jeruk, Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate.

Dari penggeledahan di rumah MW, tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon seluler, pedang atau parang, panah, buku jihad, dan pisau lempar.

MW diduga berperan sebagai pendukung ISIS. Ia juga diduga melakukan propaganda melalui media sosial.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan Densus 88 terhadap dugaan aktivitas jaringan terorisme di wilayah Maluku Utara.

Setelah diamankan, MW kemudian dibawa ke Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.

Penangkapan MW di Ternate merupakan bagian dari operasi serentak Densus 88 di enam provinsi.

Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang diamankan. MW merupakan salah satunya.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra, Ahad, 4 Oktober 2026.

Dari proses penyidikan, Densus 88 juga menemukan dugaan aktivitas pelatihan.

Aktivitas itu mulai dari latihan fisik hingga latihan menembak.

Namun, keterkaitan MW dengan aktivitas tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap 12 orang yang diamankan masih berlangsung.

Termasuk mendalami hubungan masing-masing orang yang diamankan, dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya. (*)