TIDORE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan, menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 16 September 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Plt Kepala BNN, para asisten, staf ahli wali kota, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan perubahan KUA-PPAS tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen penganggaran, tetapi menjadi instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif terhadap kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan ini merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah, serta kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar menjadi sejumlah faktor yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran secara cermat dan terukur.
Muhammad Sinen juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, prioritas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan fiskal daerah.
Ia mengingatkan efisiensi anggaran tidak boleh hanya dimaknai sebagai pengurangan belanja. Efisiensi, kata dia, harus diarahkan pada kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia.
“Penghematan tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan,” ujarnya.
Pada sisi pendapatan, Pemkot Tidore Kepulauan akan terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan basis data pajak dan retribusi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sementara pada sisi belanja, setiap program dan kegiatan dituntut memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Muhammad Sinen juga memberikan penegasan kepada seluruh OPD agar tidak menjalankan program tanpa perencanaan yang memadai maupun menggunakan anggaran tanpa ukuran kinerja yang jelas.
“Tidak boleh ada program dilaksanakan tanpa perencanaan yang memadai. Tidak boleh ada anggaran digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas. Dan tidak boleh ada belanja daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan,” tegasnya.
Ia meminta setiap pimpinan OPD memastikan penggunaan anggaran menghasilkan output dan outcome yang dapat diukur serta dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan Perubahan KUA-PPAS secara konstruktif.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama tetap diarahkan pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan Perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta dinamika pelaksanaan APBD 2026.
“Dalam kondisi fiskal yang dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, kita dituntut semakin cermat menentukan prioritas. Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ade Kama.
Muhammad Sinen kemudian mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan kebijakan anggaran daerah.
Ia menilai keterbatasan fiskal harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pola kerja, memperkuat perencanaan, serta mendorong inovasi pembangunan yang berorientasi pada hasil.
“Di tengah keterbatasan fiskal, kita dituntut bekerja lebih terencana, terukur, inovatif, dan berorientasi hasil. Tinggalkan pola kerja rutinitas. Mari jadikan keterbatasan fiskal bukan hambatan, tapi momentum pembenahan dan inovasi,” pungkasnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 oleh Wali Kota Muhammad Sinen dan Ketua DPRD Ade Kama menjadi rangkaian akhir agenda rapat paripurna tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan