TIDORE, KAIDAH MALUT – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman resmi membuka Art Performance Legu-Legu 2.0 Tahun 2026 yang digelar Sanggar Seni Rauparada di kawasan wisata Pantai Tugulufa, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi generasi muda untuk menampilkan kreativitas, sekaligus memperkuat pelestarian seni dan budaya lokal di Kota Tidore Kepulauan.
Dalam sambutannya, Ahmad Laiman mengapresiasi panitia, peserta, dan seluruh pihak yang berkontribusi menyukseskan kegiatan tersebut. Ia menilai, pertunjukan seni tradisional seperti Legu-Legu memiliki peran penting, dalam menjaga warisan budaya dan identitas masyarakat Tidore.
Menurutnya, setiap gerakan, irama, dan penampilan dalam tarian tradisional tidak sekadar menjadi tontonan, tetapi juga mencerminkan nilai historis serta tradisi yang diwariskan para leluhur.
Ia berharap, Art Performance Legu-Legu 2.0 mampu melahirkan karya tari yang inovatif dan menarik tanpa meninggalkan akar budaya daerah.
“Melalui kegiatan ini, budaya daerah tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang. Tidak hanya dikenal masyarakat sendiri, tetapi juga dapat diperkenalkan kepada masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.
Ahmad Laiman juga berharap kegiatan tersebut dapat menjadi agenda berkelanjutan yang mendorong lahirnya talenta-talenta seni baru, sekaligus menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap kebudayaan daerah.
Sementara itu, Ketua Panitia Zulkifli Ohorella menjelaskan, Art Performance Legu-Legu 2.0 bertujuan merawat, melestarikan, dan mengembangkan kecintaan generasi muda terhadap seni budaya lokal. Kegiatan ini juga menjadi wadah ekspresi bagi para seniman muda.
Menurut Zulkifli, kegiatan tersebut mendapat dukungan dari program Dana Indonesia Raya Tahun 2026 dan melibatkan siswa tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat, serta komunitas sanggar seni di Kota Tidore Kepulauan.
Pembukaan kegiatan itu turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Moh. Yamin, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Ketua Dharma Wanita Persatuan, para asisten dan staf ahli wali kota, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah. (*)

Tinggalkan Balasan