TIDORE, KAIDAH MALUT – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan mencatat sebanyak 2 pelanggaran selama kampanye pemilu 2024 berlangsung.
Terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, ada dua kasus yang ditemukan yakni tindak pidana pemilu dan dugaan keterlibatan ASN.
Hal itu disampaikan Ketua Bawalsu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa, Senin, 12 Februari 2024. Amru bilang, pihaknya menemukan satu pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Oba Utara.
“Pelanggaran tindak pidana pemilu itu, kades yang dilaporkan oleh panwascam Oba Utara, yang bersangkutan diproses di Sentra Gakkumdu, hanya saja kasusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” terang Amru.
Bawaslu juga, kata dia, telah menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 6 orang pegawai. Pelanggaran tersebut, ditemukan saat pelaksanaan kampanye di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tidore Utara, Kecamatan Selatan dan Kecamatan Tidore.
“Saat ini 6 ASN tersebut sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk kemudian ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)