Rabu, 4 Desember 2024

Diduga Aniaya Warga, Oknum Brimob di Halmahera Selatan Diminta Segera Diproses

Tangkapan layar video massa aksi di Polres Halsel (SS/Kaidahmalut)

HALSEL, KAIDAH MALUT – Para pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Amasing, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Polres Halmahera Selatan, Senin, 05 Februari 2024.

Aksi di latarbelakangi oleh dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial R, terhadap warga Desa Amasing, Bacan beberapa waktu lalu. Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak kepolisian untuk memproses kasus dugaan pengeroyokan.

Dugaan penganiayaan itu, terjadi saat dua desa yakni Desa Amasing Kota dan Labuha bentrok beberapa waktu lalu.

Dalam aksi itu, massa menyentil soal pernyataan Kasat Reskrim Polres Halsel, Ray Sobar di media pemberitaan bahwa oknum Brimob yang juga terlapor, tidak terlibat dalam pengeroyakan tersebut.

Terpisah, Kasat Reskrim Ray Sobar, menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan adalah klarifikasi terhadap foto pemberitaan yang ditampilkan korban lain.

“Foto yang dilampirkan itu, foto Pak Tamzil (korban lain). Di foto berita itu, bukan yang dilakukan Brimob, karena dilakukan oknum Brimob adalah kepada saudara Rizki (korban pengeroyokan),” tegasnya.

Ray mengaku, tidak pernah mengatakan oknum Brimob tidak melakukan penganiayaan. Melainkan, pernyataan bahwa foto (korban) yang dimuat di pemberitaa adalah korban yang bukan dilakukan oleh oknum Brimob.

“Kasus pengeroyokan ini terjadi karena ada keributan di pesta pernikahan warga dan banyak yang terlibat dalam pengeroyokan itu, sehingga harus banyak saksi yang dimintai keterangan. Untuk itu sampai sekarang kita masih lakukan pemeriksaan saksi lagi,” terang Ray.

Perwira polisi dua balok itu memastikan, Polres Halmahera Selatan tidak akan berpihak kepada siapapun dalam proses penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan. Sebab, Ray menegaskan, kepolisian tetap berpihak kepada fakta hukum selama penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.

“Kita tidak berpihak kepada korban, kita tidak berpihak kepada pelaku. Kita berpihak kepada fakta hukum,” tukasnya. (*)