TERNATE, KAIDAH MALUT – Sidang perdana mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus, dijadwalkan pada Kamis, 03 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sidang terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian Iskandar sebagai anggota partai dari DPP PAN. Sidang itu terdaftar dengan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte terdaftar atas nama penggugat Iskandar Idrus.
Sedangkan pihak tergugat, yakni Ketua Mahkamah PAN H. Muhammad Rizal, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab.
Kuasa hukum penggugat, Hairun Rizal menjelaskan, langkah gugatan ini, bentuk keberatan atas tindakan dari tergugat yang memberhentikan penggugat, dari keanggotaan partai yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART dan peraturan PAN.
“Apa pun putusan Pengadilan Negeri Ternate ke depan, jika sudah berkekuatan hukum tetap maka semua pihak harus hormati, tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan tersebut dengan penuh konsekuensi,” jelas Hairun, Selasa, 01 Agustus 2023.
Hairun berharap proses gugatan dan sengketa di Pengadilan Negeri Ternate, berjalan dengan baik dan lancar, sehingga semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas. (*)