Sabtu, 2 November 2024

Perkara Landmark, Banding Pemkot Ternate Diterima

Landmark Ternate (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pengadilan Tinggi Maluku Utara menerima permohonan banding Pemkot Ternate, atas perkara gugatan lahan Landmark yang terletak di Kelurahan Muhajirin.

Lahan tersebut, sebelumnya telah digugat pemilik lahan bernama Ronny Litan dkk.

Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ternate mengabulkan gugatan Ronny dkk yang teregistrasi dengan nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte.

Dalam putusannya, PN memerintahkan pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar kepada penggugat.

Pemkot melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri atas Fahruddin Maloko, Fahrin Raya, Mulyadi S Awal, dan Samsul Bahri Buamona lalu mengajukan banding atas putusan PN itu ke PT Malut.

“Upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara teregistrasi dengan Nomor
Perkara 18/PDT/2023/PT.TTTE, tanggal 14 Juni 2023. Upaya banding yang dilakukan oleh Pemkot Ternate karena besaran biaya ganti kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate (tingkat pertama) tidak berdasarkan, pada Ketentuan perundang-undangan, terutama penetapan oleh tim penentu harga tanah atau Appraisal,” ungkap Fahruddin dalam siaran persnya, Senin, 26 Juni 2023.

PT Malut mengabulkan permohonan banding itu dan memperbaiki amar putusan PN poin 4 dan 5.

“Hari ini kami telah menerima rilis pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan dalam Memori Banding Pemkot Ternate,” terang Fahruddin.

“Pengadilan Tinggi Maluku Utara memperbaiki amar putusan dalam putusan poin 4 dan 5 tentang pembongkaran taman Landmark, serta pembayaran ganti rugi kepada para penggugat dalam perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte. di mana amar putusan tentang pembongkaran,
dalam hal ini Landmark ditiadakan, serta nilai ganti rugi kepada penggugat yang semulanya sebesar Rp2,8 miliar diperbaiki dengan nilai ganti rugi berdasarkan harga pasar, yang ditetapkan oleh tim Penentu harga/Appraisal,” jabar Fahruddin. (*)