Jumat, 6 Desember 2024

Pemkot Ternate Tetapkan Harga Eceran Pertamax Rp13.500 per Liter

Ilustrasi BBM eceran/Foto : Istimewa (Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Ternate akhirnya mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas, pengendalian harga dan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kota Ternate, agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak terhadap masyarakat.

Dengan begitu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor : 541/67/2022 tentang Pengendalian BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer kios atau depot di wilayah Kota Ternate.

Edaran tertanggal 20 April 2022 ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti, kenaikan harga BBM pada tanggal 01 April 2022 oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol-PP dan Linmas) Kota Ternate, Fhandy Mahmud saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 April 2022 mengatakan siap mengawal surat edaran ini Wali Kota Ternate ini.

“Pada intinya kalau pimpinan sudah mengeluarkan surat edaran itu, maka kita siap mengawalnya,” tandas Fhandy.

Sebagaimana dalam edaran tersebut, tercantum 7 (tujuh) poin penting diantaranya :

  1. Penetapan harga BBM jenis Pertamax dan Pertalite pada lembaga penyalur resmi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Provinsi Maluku Utara, pada umumnya dan Kota Ternate pada khususnya sebagai berikut :

a. Jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Pertalite Rp7.650 per liter.

b. Jenis bahan bakar khusus atau bahan bakar umum Pertamax Rp12.750 per liter.

  1. Mengacu pada poin 1 huruf a dan b, maka harga eceran BBM di tingkat pengecer (kios atau depot) sebagai berikut :

Jenis Bahan Bakar Khusus atau Bahan Bakar Umum Pertamax Rp13.500 per liter.

  1. Apabila ditemukan pengecer BBM di kios atau depot menjual di atas harga tersebut, sebagaimana yang dijelaskan pada poin 2, maka dalam operasi penertiban gabungan akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau dilakukan penyitaan obyek BBM.
  2. Lembaga Penyalur SPBU dilarang keras melakukan penjualan BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite dan bahan bakar khusus jenis Pertamax kepada pengecer dengan menggunakan galon, drum atau kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tangki penampungnya dan atau kendaraan bermotor yang melakukan pengisian secara berulang-ulang, dengan durasi waktu cepat atau patut diduga melakukan penimbunan.
  3. Lembaga SPBU wajib mengaktifkan semua dispenzer, nozel dan memaksimalkan jam operasional mulai jam 07.30 sampai dengan 00.00 WIT.
  4. Kepada pengecer di Wilayah Kota Ternate agar dapat melakukan pembelian atau pengisian BBM khusus, atau bahan bakar umum jenis Pertamax di Lembaga Penyalur Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) :

a. UD. Kama dengan alamat Kompleks Siantan Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kota Ternate Selatan.

b. CV. Yuseda dengan alamat Jalan Daulasi Kelurahan Tafure, Kecamatan Kota Ternate Utara dengan menggunakan galon pada jam kerja mulai dari jam 08.00 sampai dengan 17.00 WIT.

  1. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.*