TIDORE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan III 2025-2026 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam penyampaian tersebut, Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan bahwa, penyampaian Ranperda ini merupakan amanat UU, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya

Wali Kota Muhammad Sinen juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut atas LKPD 2025.

Muhammad Sinen menguraikan capaian APBD 2025 Kota Tidore Kepulauan, di antaranya realisasi pendapatan daerah Rp1.077.944.360.485,38 atau 94,99 persen dari target anggaran, realisasi belanja daerah Rp1.095.853.335.139,99 atau 93,05 persen dari anggaran, realisasi pembiayaan netto Rp43.863.647.760,86 atau 102,33 persen, SiLPA 2025 Rp25.954.673.106,25 turun 44,62 persen dibanding SiLPA 2024.

“Total aset Rp2.252.974.068.067,91, total ekuitas Rp2.241.324.156.216,21, surplus LO sebesar Rp45.805.567.382,77. Laporan pertanggungjawaban ini terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penjelasan rinci termuat dalam buku Ranperda beserta lampirannya yang diserahkan ke DPRD,” urainya.

Mantan Wakil Wali Kota dua periode ini berharap, DPRD dapat memberikan tanggapan, masukan, dan catatan konstruktif agar kinerja pemerintahan ke depan semakin baik. “Diperlukan kolaborasi kuat dan sinergi erat antara eksekutif dan legislatif, agar kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi instrumen evaluasi strategis. Dari laporan ini terlihat bagaimana pendapatan dihimpun, belanja dilaksanakan, pembiayaan dikelola, serta sejauh mana kebijakan fiskal memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Melalui laporan ini DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif terhadap efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah,” kata Ade Kama.

Lanjutnya, sebelum Ranperda disampaikan, LKPD Kota Tidore 2025 telah diaudit BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini WTP ke-12 secara berturut-turut.

Ade Kama juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Tidore, Wakil Wali Kota Tidore, TAPD, kepala OPD, pejabat pengelola keuangan dan seluruh aparatur atas komitmen membangun sistem keuangan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Meski begitu, Ade Kama juga mengingatkan, bahwa WTP bukan tujuan akhir.

“Opini WTP adalah pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Tujuan lebih besar adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya. (*)