Jumat, 8 November 2024

Kepala BKD Halbar Tidak Paham Aturan Mengenai Rangkap Jabatan Direksi PDAM

Anggota DPRD Halbar dari Fraksi Hanura, Tamin Ilan Abanun | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

JAILOLO, KAIDAH MALUT – Anggota DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun, menyalahkan Kepala Badan (Kaban) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar, Fransiska Renjaan, terkait pernyataan terkait ASN yang rangkap jabatan.

Anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, Kepala BKD tidak paham aturan mengenai rangkap jabatan bagi seorang ASN. Oleh karena itu, Robert yang menjabat sebagai Kepala Seksi PUPR dan merangkap sebagai Direktur PDAM, adalah pelanggaran terhadap.

“Baca Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM. Dalam Pasal 6 Ayat 1 menegaskan, direksi dilarang merangkap jabatan. Di Huruf A, tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan struktural/fungsional pada instansi/lembaganya Pemerintah pusat dan daerah,” tegas Tamin Ilan Abanun.

Dia menjelaskan, Permendagri itu juga mengisyaratkan, direksi PDAM tidak boleh merangkap jabatan atau menjadi anggota direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan badan usaha swasta. dan lain-lain sebagainya.

“Saya perlu meluruskan, karena konsep membangun Halbar saat ini adalah DIAHI Halbar. Maka masing-masing harus memberikan kritik yang membangun untuk negeri ini. Saya juga memberikan apresiasi pada bupati yang sudah melakukan penataan organ di PDAM untuk meningkatkan kinerja PDAM,” kata Tamin.

Politikus Partai Hanura ini menyampaikan, sebagai direktur yang baru diangkat harus siap, sebab tugas dan tanggung jawab sangat besar. Kurang lebih ada 7 tugas dan kewenangan direktur PDAM yang terdapat dalam Pasal 7, di antaranya menyusun dan menyampaikan rencana bisnis kepala daerah melalui dewan pengawas. Oleh karena itu pengangkatan direktur PDAM tidak asal pilih.

“Untuk mendapatkan direktur PDAM yang hebat, kita harus merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 2 tahun 2007. Di situ suda diatur secara jelas. Banyak daerah di Indonesia, dalam rangka tertib administrasi, mereka sudah menurunkan satu level menjadi perda,”ujarnya. *