TIKEP, KAIDAHMALUT — Sebanyak 76 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Soasiu menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026.
Upacara pemberian remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Soasiu dan dipimpin Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen selaku inspektur upacara.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakannya, Muhammad Sinen mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan sekaligus implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan kualitas diri, serta tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.
Muhammad Sinen juga menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana.
“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada kalian untuk membuka lembaran baru kehidupan,” kata Muhammad Sinen.

Tinggalkan Balasan