TERNATE, KAIDAH MALUT – Tim Advokasi Hak Atas Air Warga Kota Ternate, siap membantu warga, yang mengeluhakan air bersih dari PDAM yang macet hingga saat ini.
“Kami akan membuka Posko Pengaduan Warga atas hak terhadap air bersih,” kata Ketua Tim Advokasi Hak atas Air Warga, Bahtiar Husni.
Tim yang dibentuk oleh semua organisasi advokat di Maluku Utara ini, segera mengambil langkah awal mempersiapkan posko pengaduan masyarakat, dan menuntut pelayanan Pemerintah Kota Ternate akan ketersediaan air bersih.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada tujuh Kelurahan yang datang melaporkan buruknya pelayanan air bersih PDAM Tujuh kelurahan itu adalah Kelurahan Gambesi, Fitu, Kayu Merah, Jati, Tanah Tinggi Barat, Kalumata dan Santiong.
“Dari tujuh Kelurahan itu sudah ada 20 orang yang mengumpulkan KTP mereka, dan nanti bagi warga yang melapor atas hak-haknya, bisa datang menyertakan KTP dan bukti kwitansi pembelian air isi ulang,” jelasnya.
Bahtiar menegaskan, tim akan bekerja melakukan advokasi persoalan hak atas akses air warga Kota Ternate yang tidak dipenuhi dengan baik oleh PDAM dan Pemkot Ternate.
“Semua keluhan dan bukti-bukti dari warga bisa kita jadikan bahan untuk kita ajukan gugatan class action,” tegasnya.
Kata Bahtiar, jika semua KTP dan kwitansu warga sudah terkumpul, tim secepatnya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate dengan tuntutan merugikan hak-hak masyarakat terhadap air bersih.
“Kami targetkan sejak hari ini hingga seminggu ke depan, karena ini merupakan gugatan class action atau gugatan kelompok. Jadi kita rampungkan semua dokumennya untuk kita lanjutkan ke tahap gugatan,” jelasnya.
Dia sangat menyesalkan sikap pihak PDAM selama ini, karena sama sekali tidak pernah melakukan sosialisasi soal macetnya air besih tersebut. Tindakan PDAM itu sangat merugikan warga Kota Ternate.
“PDAM tidak pernah memberitahukan apa alasan macetnya air, kapan bisa selesai pemeliharaan, dan pada akhirnya warga dirugikan dengan pembelian air isi ulang setiap hari,” tandasnya. *