TERNATE, KAIDAH MALUT – Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol Handri Wira Suryana, menegaskan komitmennya dalam memproses hukum oknum anggota berinisial Bripka RD (37 Tahun) alias Raihan.
Bripka RD diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, PW (36 tahun), pada Ahad, 22 Maret 2026 hingga harus menjalani operasi akibat perdarahan di bagian kepala.
Handri menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Saat ini, Bripka RD telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif, oleh jajaran Provos Satuan Brimob Polda Malut.
“Kami pertegas tidak akan mentolerir anggota yang membuat masalah. Kasus ini akan terus diproses, dan yang bersangkutan sudah dalam penanganan Provos,” ujar Handri dalam keterangannya, Senin, 23 Maret 2026.
Selain memastikan proses hukum tetap berjalan, Handri juga menjamin perlindungan bagi korban agar tidak mengalami trauma atau tindakan serupa di masa mendatang. Ia menegaskan, institusinya akan transparan menangani perkara ini, dan memberikan atensi khusus pada tingkat hukuman tertinggi.
“Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi. Saya selaku Dansat Brimob Polda Malut memberi atensi, agar Bripka RD diproses hingga pada tingkat pemecatan,” tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan, PW dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate dalam kondisi tidak sadarkan diri, akibat dugaan penganiayaan tersebut. Hingga saat ini, korban masih mendapatkan perawatan medis.
Sementara proses pemeriksaan terhadap Bripka RD terus dipercepat.
Terpisah, Ketua Harian sekaligus Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol. (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo saat dihubungi, Selasa, 24 Maret 2025, mengaku telah menerima informasi tersebut.
“Saat ini oknum anggota sedang menjalani pemeriksaan disiplin dan kode etik. Kami beri atensi dan mendukung tindakan tegas juga proporsional, agar dapat dijadikan pembelajaran bagi anggota Polri lainnya,” tegas Arief. (*)

Tinggalkan Balasan