DARUBA, MALUT KAIDAH – Plt Sekretaris Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Andarias Thomas, menegaskan, akan menahan gaji pegawai yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19. Ancaman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/174/PM/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 yang ditandatanganinya.
Dalam surat edaran itu, Sekkab Pulau Morotai menegaskan, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pulau Morotai, segera melakukan pendataan PNS yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, dan hasilnya dilaporkan kepadanya.
“Jika dalam proses pendataan itu, ternyata masih ada PNS yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19, maka gajinya jangan dibayarkan sampai yang bersangkutan selesai vaksinasi,” tegas Andarias Thomas.
Dia mengatakan, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemkab Pulau Morotai.
“Ini harus menjadi perhatian, belum ikut vaksinasi Covid-19, gaji bulan September tidak dibayarkan,” tegasnya.
Tak hanya menahan pembayaran gaji, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) juga ditunda pembayarannya jika belum vaksinasi. *