TERNATE, KAIDAH MALUT – Seorang pemilik warung di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, mengeluhkan lambatnya penanganan kasus pencurian yang dialaminya sejak Agustus 2025.
Korban, Ega Septiani (27), mengaku warung miliknya telah berulang kali menjadi sasaran pencurian. Kejadian terakhir terjadi pada Kamis, 5 November 2025 sekitar pukul 23.20 WIT dan terekam kamera CCTV.
Berdasarkan laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada 6 November 2025 pukul 17.30 WIT, peristiwa itu terjadi di Warung Bunda, kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke dalam warung saat kondisi sepi, lalu mengambil sejumlah barang sebelum meninggalkan lokasi. Aksi tersebut diketahui korban setelah menerima notifikasi CCTV di ponselnya saat sudah berada di rumah.
Setelah mengetahui kejadian itu, korban langsung menghubungi anggota KP3 di Polsek Ahmad Yani dan diminta kembali ke warung untuk menutup pintu, karena petugas sudah berada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu. Namun, Ega menyebut jika ditotal sejak Agustus 2025, kerugian yang dialaminya telah melebihi Rp5 juta.
“Sudah berulang kali kecurian dari Agustus sampai November. Saya curiga pelakunya orang yang sama, karena pola gerakannya mirip,” ujar Ega.
Ia juga mengaku sempat mendapatkan informasi dari buruh pelabuhan yang mengenal pelaku dan melihatnya di sekitar Pelabuhan Semut. Namun, menurutnya, informasi tersebut belum ditindaklanjuti.
“Sempat ada yang kasih info ke polisi kalau pelaku ada di situ, tapi tidak ada gerakan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pelaku belum diketahui identitasnya.
“Kerugian sekitar Rp800 ribu, sehingga masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Jika pelaku ditemukan, akan ditangani oleh unit Tipiring,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu 22 Maret 2026.
Ia menambahkan, rekaman CCTV telah diamankan dan menjadi bahan bagi tim Resmob untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku di kasus lain.
“Setiap pelaku yang terekam CCTV kami data untuk melihat rekam jejaknya. Tidak menutup kemungkinan mereka juga beraksi di tempat lain,” jelasnya.
Menurutnya, dugaan perbuatan berulang tetap harus dibuktikan melalui fakta dan pengembangan penyelidikan.
“Perbuatan berulang tidak bisa hanya berdasarkan satu rekaman. Biasanya kami kembangkan dari alibi terduga pelaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan