Minggu, 3 November 2024

Lusa, Pemkab Halsel Terbitkan SK Tarif Angkutan Umum Darat dan Laut yang Baru

Rakor Dishub Halsel soal kenaikan tarif | Foto : Buds/Kaidahmalut

HALSEL, KAIDAH MALUT – Menindaklanjuti rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Kamis, 08 September 2022 di Kota Ternate tentang penetapan, pengawasan dan pengendalian angkutan laut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya menetapkan tarif angkutan umum darat dan laut di Halsel.

Kepala Dinas Perhubungan Halsel, Iksan Subur melalui keterangan pers menjelaskan, penetapan tarif angkutan umum darat dan laut telah ditetapkan melalui rapat koordinasi dengan stakeholder, di Kantor Inspektorat Halsel, Sabtu, 10 September 2022.

Dari sisi kewenangan kata Iksan, penetapan tarif angkutan laut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006, bahwa besaran tarif dasar dan jarak angkutan dalam wilayah Kabupaten dan Kota menjadi kewenangan Bupati atau Wali Kota.

“Hasil rapat tersebut menyepakati kenaikan tarif angkutan umum dan laut berada pada kisaran 20 persen sampai 23 persen, bahkan ada juga yang tidak mengalami kenaikan sama sekali,” kata Iksan

Iksan bilang, angkutan umum darat mengalami kenaikan 20 persen, sementara yang mengalami kenaikan 23 persen adalah tarif angkutan laut dari pelabuhan Kupal tujuan Kepulauan Obi dan sekitarnya.

Untuk speed boat, lanjut dia, tidak mengalami kenaikan.

“Kenaikan tarif ini akan dibuat dalam sebuah keputusan Bupati yang akan ditandatangani, pada hari Senin tanggal 12 lusa depan,” sambung dia.

Pemerintah berharap dengan adanya kesepakatan ini, semua pihak mematuhi dengan baik dan konsisten. Sebab, sanksinya adalah pencabutan izin trayek dan melakukan perbuatan pidana, karena perbuatannya masuk kategori pungli.

“Setelah penetapan dalam surat keputusan Bupati, nanti akan dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap setiap tarif yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (*)