HALBAR, KAIDAH MALUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan, realisasi belanja operasional penanganan Covid-19 di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), senilai Rp30 juta, tak dapat dipertanggung jawabkan.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ibu, Serli, membenarkan adanya temuan BPK yang disampaikan pihak Inspektorat Kabupaten Halbar tersebut.

“Temuan tersebut merupakan tanggung jawab mantan Plt Camat ibu sebelum saya, yakni Pak Barto. Dia yang mengelola anggaranCovid-19 itu,” kata Serli.

Dia mengatakan, hasil temuan ini belum ditindaklanjuti, karena sampai sekarang nota belanja penanganan Covid-19 belum dilengkapi oleh mantan Plt Camat Ibu tersebut.

Inspektur Pembantu I Inspektorat Kabupaten Halbar, Edy, mengatakan terkait hasil temuan pertangung jawaban tersebut, sempat hilang, ternyata sdah ditemukan di ruangan inspektorat.

“Tidak ada masalah lagi, karena notanya sudah ditemukan,” ujarnya. *