Senin, 17 Februari 2025

Masuk Halsel, Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Pelabuan Babang | Foto : Istimewa/Malut kaidah

LABUHA, KAIDAH MALUT – Plh. Kepala Kantor Pelabuhan Babang, Halmahera Selatan (Halsel), Zulkifli mengatakan, terhitung sejak 27 September 2021 mendatang, semua pelaku perjalanan ke Kabupaten Halsel, Maluku Utara, wajib mengantongi sertifikat Vaksin Covid-19.

“Kita mengacu pada edaran terbaru Bupati selaku Ketua Satgas Covid-19 Nomor 360/02/Satgas/IX/2021 tentang Protokol Terkait dengan Pelaksanaan Vaksinasi pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Halsel,” katanya kepada wartawan, Kamis, 23 September 2021.

Dia mengatakan, sesuai Edaran Bupati, sudah jelas tertulis tentang penerapan sanksi bagi pelaku perjalanan itu. Sedangkan dalam kurun waktu sebelum pengaktifan atau pelaksanaan edaran tersebut hanya diberikan sanksi teguran.

Menurut dia, aturan ini juga diatur Kementerian Perhubungan dan edaran ini juga merupakan bagian dari turunan peraturan kementerian itu sendiri.

“Sehingga kami siap melaksanakannya sesuai edaran ini, dan pelaku perjalanan saat membeli tiket, wajib melampirkan sertifikat vaksin. Jika tidak maka tidak dilayani,” tegasnya.

Kapolsek Bacan Timur, IPDA Mardan Abdulrahman menyampaikan, meski sesuai edaran Bupati penerapan kebijakan itu di tanggal 27 September 2021, Polsek, Koramil dan Puskesmas Babang sudah melakukan sosialisasi terkait wajib vaksin sejak jauh-jauh hari.

“Tim Satgas Covid-19 juga sudah ditempatkan di setiap pelabuhan penyeberangan untuk melakukan vaksinasi kepada pelaku perjalanan yang belum divaksin. Ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Halmahera Selatan,” tandasnya.*