Selasa, 26 November 2024
Tikep  

Pemda Tidore Gelar Rapat Bersama Kemenkumham Bahas Strategi Bisnis dan HAM

Rapat Pemda Tidore bersama Kemenkumham Malut (Humas/kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku Utara, menggelar rapat pemantauan strategi bisnis dan HAM di wilayah dan pelaksanaan Aksi HAM B08 tahun 2024.

Pertemuan berlangsung di Kota Tidore di ruang rapat Sekda Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 24 Juli 2024. Rapat diikuti Kepala Bagian Hukum serta OPD terkait, dengan pemateri Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Burhani Hadad.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, mengatakan rapat sebagai bentuk tindak lanjut mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

Dengan harapan, benar-benar dapat diimlementasikan secara baik di Kota Tidore.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, maupun masyarakat di Kota Tidore,” harap Abukasim.

Sementara, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Burhani Hadad, menjelaskan kegiatan ini adalah kali pertama dilaksanakan di Kota Tidore. Tujuannya, sambung dia, untuk upaya penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM dalam praktik bisnis yang lebih efektif dan terpadu.

“Karena bisnis dan HAM ini merupakan kegiatan pertama yang baru dilaksanakan di Kota Tidore, dengan tujuan untuk mengikat korprorasi atau perusahaan-perusahaan, termasuk BUMN yang memperkerjakan masyarakat, untuk taat kepada HAM,” ujar Burhani Hadad.

Kegiatan ini juga, kata dia, sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 dengan urgensi dari pembentukan Perpres Nomor 60 Tahun 2023, yang meliputi pembangunan nasional berdasarkan UUD Tahun 1945, yang diselenggarakan dengan prinsip -prinsip pembangunan berkelaniutan dengan menjunjung tinggi nilai HAM.

“Namun negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan HAM, guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat,” paparnya.

Selain itu, pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan HAM guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat serta untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, dalam memperoleh P5 HAM di kegiatan usaha.

”Kita ketahui bersama bahwa Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2023 telah mendapatkan reward kategori Peduli Hak Asasi Manusia, sehingga kami berharap Kota Tidore tetap mempertahankan prestasi itu,” tukasnya. (*)