TIDORE, KAIDAH MALUT – Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Tidore Kepulauan tahun 2025, ditandatangani, pada Jumat, 15 November 2024.
Penandatanganannya dilakukan oleh Sekda Kota Tidore, Ismail Dukomalamo dan Ketua DPRD H. Ade Kama, melalui rapat paripurna ke-10 masa persidangan I tahun 2024-2025.
Paripurna tersebut untuk pengambilan keputusan atas Rancangan KUA-PPAS 2025 menjadi KUA PPAS Kota Tidore Kepulauan tahun 2025. Dokumen KUA-PPAS merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 89 ayat (1), bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Selanjutnya Pasal 90 ayat (1) dan (2) pada Peraturan Pemerintah yang sama, menyebutkan bahwa Rancangan KUA dan PPAS dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama.
Berikut uraian ringkasan keputusan DPRD:
- Pendapatan daerah sebesar Rp1.083.656.437.347
- Belanja daerah sebesar Rp1.162.138.337.242 dan defisit Rp78.481.900.242
- Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp82.481.900.242 dan pengeluaraan pembiayaan Rp4.000.000.000.
Untuk pembiayaan netto Rp78.481.900.242, dan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan yakni Rp0. (*)