JAKARTA, KAIDAH MALUT – Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor pada delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Desakan tersebut disampaikan SKAK dalam aksi demonstrasi, Kamis, 24 September 2026, yang menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan pengurusan HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
Koordinator Lapangan SKAK, M. Reza A Syadik, mengatakan KPK perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk hubungan empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menurut SKAK, fakta tersebut harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami sejauh mana hubungan para tersangka dengan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta apakah terdapat keterkaitan dengan penggunaan kewenangan dalam proses pengurusan HGB.
“Proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada delapan tersangka. Empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid perlu dijelaskan, apakah memiliki kaitan dengan Menteri Nusron atau tidak,” tegas Reza dalam pernyataannya.
SKAK juga menyoroti nilai sekitar Rp106,3 miliar yang mereka kaitkan dengan perkara tersebut. Massa aksi menilai angka tersebut menunjukkan pentingnya pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi dalam layanan pertanahan.
SKAK meminta KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang nantinya ditemukan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, siapa pun harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada keistimewaan,” ujar Reza.
Selain mendesak KPK memperluas penyidikan, SKAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN. Desakan itu disampaikan massa sebagai bentuk kritik terhadap tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan kementerian tersebut.
SKAK menilai keterlibatan sejumlah pejabat atau pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan kepada publik.
Meski demikian, SKAK menyerahkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain kepada KPK melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
“Rakyat menaruh harapan kepada KPK. OTT ini harus menjadi momentum untuk memutus mata rantai praktik korupsi yang diduga terjadi dalam layanan pertanahan,” pungkas Reza. (*)

Tinggalkan Balasan