HALBAR, KAIDAH MALUT – Bawaslu Halmahera Barat dinilai tak komitmen dengan Memorandum of Understanding (MoU), yang telah disepakati dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halbar.
Olehnya itu, PWI membatalkan kesepakatan kerja sama yang telah dibuat sejak 17 Oktober 2024 lalu. Pembatalan disebabkan, lembaga pengawasan tersebut dinilai melanggar komitmen yang sudah disepakati bersama, terkait publikasi kegiatan Bawaslu selama Pilkada 2024, sebagaimana yang tertera dalam MoU.
“Kami PWI Halbar secara organisatoris pada 17 Oktober 2024 lalu, diundang resmi oleh Bawaslu Halbar dalam pertemuan yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU. Faktanya, hingga H-6 pencoblosan ini, kerja sama itu tidak ditindaklanjuti Bawaslu,” ungkap Ketua PWI Halbar, Hasarudin Harun, Kamis, 21 November 2024.
Hasarudin bilang, hal teknis yang disepakati dalam MoU itu, salah satunya yakni setiap kegiatan Bawaslu diikuti perwakilan 3 orang dari perwakilan media. Namun, kesepakatan ini juga tidak jalan hingga H-5 pencoblosan. ”Kami merasa dibohongi Bawaslu, karena semua yang disepakati dalam MoU tidak ditindaklanjuti,” tegasnya
Sementara itu, beredar isu, kalau dana hibah itu sebagiannya diduga dipakai oleh komisioner untuk kepentingan pribadi.
“Kalaupun benar, kami PWI Halmahera Barat meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri,” tandasnya. (*)