TIDORE, KAIDAH MALUT – Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara menetapkan salah satu anggota Polsek Tidore Utara, terbukti menyalahi kode etik. Sebelumnya, ada dua anggota polisi aktif yang diduga terlibat membekingi tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja, yang dibekuk beberapa waktu lalu.
Dua polisi tersebut, yaitu Sirajudin dan Muhammad Noval.
“Untuk dua anggota itu, hanya satu yang dianggap pelanggaran etik, sementara satunya lagi tidak masalah,” kata Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Tidore, Jumat 15 Desember 2023.
Yury bilang, Siradjudin merupakan Bhabinkamtibmas di Pulau Maitara. Sirajudin sebelumnya melaporkan kasus narkoba kepada Muhammad Noval, hanya saja, saat itu tidak ditindaklanjuti oleh Muhammad Noval.
“Karena yang bertugas di Kelurahan Rum itu adalah Noval, sehingga Sirajudin ini melaporkan ke Noval, namun si Noval tidak menindaklanjuti laporan itu, sehingga ia dikenakan pelanggaran kode etik,” tegas Yury.
Yury mengaku, sejauh ini tidak ada keterlibatan yang dilakukan oleh kedua anggotanya. Bahkan dalam tes urine keduanya pun, tidak terbukti sebagai pemakai.
“Untuk si Noval ini kita sudah pindahkan ke Polresta Tidore dalam rangka pengawasan,” timpalnya.
Dalam waktu dekat, kata Yury, Polresta Tidore akan menggelar sidang kode etik terhadap Muhammad Noval.
“Yang pimpin langsung Wakapolresta Tidore. Sanksi untuk pelanggaran etik itu sendiri ada tiga, yakni penundaan pangkat, dipindahkan tempat tugas, sampai pada tingkat pemberhentian,” bebernya.
Sementara untuk dua tersangka yakni J dan EN yang juga warga Kelurahan Rum, sudah dilakukan penahanan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. (*)