TERNATE, KAIDAH MALUT – Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi, akhirnya disahkan melalui paripurna ke-21 masa persidangan ketiga tahun 2023. Paripurna pengesahan bertempat di DPRD Kota Ternate, Senin 04 Desember 2023.
Menyusul disahkan perda tersebut, Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim mengatakan, setelah disahkan Perda oleh DPRD, maka dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sehingga pada tanggal 1 Januari 2024, penerapan Perda ini kita sudah mulai mulai laksanakan,” kata Mochtar.
Dalam Prada tersebut , ada dua item yang menjadi fokus pengelola retribusi, di antaranya perubahan nilai tarif serta memberlakukan penarikan retribusi parkir, di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama DPRD Kota Ternate, maka tarif retribusi parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 dari nilai sebelumnya yakni Rp1.000, sementara kendaraan roda empat dari Rp2.000 naik menjadi Rp4.000.
Mochtar bilang, hal ini supaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daera (PAD) dan meminimalisir parkir liar. Karena, lanjut dia, ketika masyarakat, misalnya masuk di kawasan yang belakang Jatiland Mall hanya membayar retribusi di pintu masuk.
“Jadi ketika setelah masuk di kawasan itu, di dalamnya sudah tidak lagi membayar parkir kepada siapapun. Ini dilakukan untuk meminimalisir parkir liar,” pungkasnya. (*)