TIDORE, KAIDAH MALUT – Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu, 11 Oktober 2023 siang menggelar sidang atas dugaan kasus pemalsuan dokumen caleg DPD PAN Tidore.
Sidang menghadirkan Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail sebagai saksi.
Dalam persidangan itu, majelis hakim di antaranya Rudy Wibowo, Made Riyaldi dan
Hengki Pranata Simanjuntak, sementara penitra pengganti, Siswadi. Sedangkan JPU, Asniar dan Doniel Ferdinan.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Polresta Tidore Kepulauan telah menetapkan tersangka IB, yang merupakan admin pengelola data caleg PAN.
Namun, hal tersebut menjadi sorotan sejumlah praktisi hukum. Tak hanya soal penetapan tersangka, para pakar hukum itu pula menyoroti pemeriksaan Umar Ismail sebagai saksi dalam persidangan.
“Dalam persidangan itu, pertanyaan-pertanyaan jaksa, sama sekali tidak menjurus kepada siapa yang pertama kali mengambil foto Mindrawati, untuk dipakai pada nama Siti Hardianti yang merupakan caleg PAN Kota Tidore dapil III,” kata Praktisi Hukum, Rustam Ismail.
Menurut data yang diperoleh Rustam, salah satu pertanyaan siapa yang mengambil foto Mindrawati tersebut, sudah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, sambung dia, pertanyaan itulah yang menjadi titik awal pelaporan, hingga kasus tersebut naik ke persidangan.
“Saya mengikuti dan mencermati betul sidang pemeriksaan saksi Umar Ismail, dalam perkara pemalsuan dokumen caleg PAN. Dan Saya tidak mendengar sama sekali jaksa maupun hakim menanyakan siapa yang pertama kali mengambil foto Mindrawati,untuk dipakai pada nama orang lain,” beber Rustam yang juga mengikuti jalannya persidangan.
Semestinya, jaksa mempertahankan dakwaan dengan kokoh, baik argumen hukum maupun menyajikan fakta di persidangan.
“Karena semua keterangan para saksi di BAP harus di-konform lagi di hadapan majelis untuk menguji, apakah keterangan di BAP dan keterangan di muka persidangan sudah bersesuaian atau tidak. Sebab keterangan atau pengakuan saksi di saat persidangan itulah, yang akan di pakai hakim untuk membuat pertimbangan atau putusan,” cercanya.
Ia menegaskan, bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana, yakni berupa keterangan mengenai suatu peristiwa pidana, sebagaimana yang dilihat, didengar dan dialami yang bersangkutan.
Pengakuan saksi sebagai alat bukti juga ditegaskan dalam
pasal 1 angka 26 junto angka 27 KUHAP, sehingga dengan bukti itu, maka membuat terang suatu tindak pidana.
“Seharusnya yang dikejar jaksa adalah keterangan saksi yang ada di BAP, dengan bgitu maka peristiwa pidana bisa terang dilihat,” cetusnya.
Rustam berharap, hasil persidangan nanti, terdakwa dapat diberikan sanksi yang berat, agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku pemalsuan dokumen negara.
“Soal putusan apakah ringan atau berat, kita serahkan kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” harapnya. (*)