Selasa, 26 November 2024

Putus Kontrak, Puluhan PTT ‘Marontak’ di Kantor Satpol PP Ternate

Kondisi ruangan Kantor Satpol PP Ternate pasca PTT mengamuk/Foto : Istimewa (Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap 67 Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate. Hal itu dilakukan lantaran tidak lagi diakomodir dalam surat keputusan (SK) pengangkatan PTT.

Akibatnya, sejumlah PTT meluapkan kekesalannya dengan mengamuk hingga merusak inventaris kantor tersebut.

Dalam SK Wali Kota Ternate Nomor 814/SK/12.14/2022, Tanggal 29 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, tentang Pengangkatan PTT Bantuan Satpol PP dan Tenaga Bantuan Administrasi pada Dinas Satpol PP Tahun 2022, ada 306 PTT yang diangkat, sementara 67 nama tidak diakomodir lagi.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly menjelaskan, alasan pemutusan kontrak kerja para PTT tersebut merupakan hasil pertimbangan beberapa hal. Mulai dari kedisplinan, kinerja, dan tidak ada lagi alokasi dana dari Pemerintah.

“Jadi ini bukan pemberhentian, yang ada itu adalah tidak lagi diperpanjang,” ucap Samin.

Samin mengaku, telah mengeluarkan SK untuk tidak memperpanjang kontrak terhadap 67 PTT. Dimana SK tersebut sesuai usulan Satpol PP tertanggal 21 Januari 2022, tentang pemutakhiran data PTT di lingkungan Satpol PP Kota Ternate.

“Usulan itu ada sejumlah nama-nama untuk pemberhentian PTT Satpol PP yang ditandatangani oleh Sekretaris Satpol PP,” tegas Samin.

Walau begitu, Samin menyebutkan, bahwa Pemkot akan tetap memenuhi hak PTT dengan membayar gaji yang terhitung dari Bulan Januari hingga Maret 2022.

Sementara, Kepala Satpol PP, Fhandy Mahmud mengaku, tidak mengetahui adanya usulan nama ke BKPSDM. Dia hanya tahu bahwa usulan untuk tidak memperpanjang kontrak puluhan PTT itu adalah dari pihak Satpol PP. Meski begitu, ia juga berharap agar gaji para PTT selama 3 bulan bisa segera terbayar.

“Memang ada usulan dari Satpol PP ke BKPSDM. Pada intinya kami tetap menyesuaikan dengan keputusan itu,” ungkap Fhandy.

Ia juga berharap, BKPSDM tetap memperpanjang kontrak kerja 20 orang anggotanya.

“Mereka masih aktif bekerja sampai saat ini, dan saya hanya dilapangan, kalau hal-hal seperti itu Sekretaris yang tahu,” tandas Fhandy.*