Senin, 12 Mei 2025

Ratusan Liter Miras Cap Tikus Siap Jual di Ternate Diamankan Polisi

Operasi rutin Polda Malut terkait miras (Tim/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara berhasil mengamankan minuman keras (miras) ilegal, di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, pada Sabtu, 10 Mei 2025 dalam operasi rutin.

Operasi dipimpin oleh Aipda Mohd Yusrin Fadel, setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan miras jenis Cap Tikus dan akar di wilayah tersebut.

Kasubdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut AKBP. Dedi Wijayanto, mengatakan setelah mendapat laporan masyarakat, Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut langsung bergerak ke lokasi kejadian perkara.

“Sesampainya di lokasi petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam, di dalam sebuah kamar kos petugas menemukan sejumlah barang bukti miras yang siap diedarkan,” ungkap Dedi.

Pelaku yang diduga sebagai pemilik diamankan dengan inisial NH (45 tahun) yang merupakan warga Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat.

Dari tangan NH, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 jerigen berisi Cap Tikus ukuran 25 liter, 7 botol akar ukuran 1,5 liter, 3 kantong Akar 600 ml dan 7 kantong Cap Tikus 600 ml.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Piket Siaga Mako Direktorat Samapta Polda Malut, untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Dari operasi ini pula, Dedi berharap agar seluruh masyarakat Maluku Utara segera melaporkan kepada kepolisian, jika menemukan segala jenis tindak kriminal.

“Setiap informasi dari masyarakat selalu kita tindak lanjuti, semua ini demi situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku Utara,” harapnya. (*)