Terpisah, Praktisi Hukum, Abdul Kadir Bubu menyebutkan, pansel semestinya bekerja, bukan hanya duduk diam menunggu di depan meja. Karena masalah dugaan KKN saat seleksi direksi dan dewas ini, sudah menjadi konsumsi publik.

Bila perlu, pansel harus turun lakukan verifikasi faktual. Dengan begitu, Pansel dapat mengetahui dengan jelas, apakah dua nama tersebut masih sebagai anggota atau pengurus parpol, atau bahkan sudah mengundurkan diri dari partainya.
Abdul Kadir Bubu bilang, jika memang pernyataan pansel dan Ketua DPD, bahwa Abdullah Bandang sudah mengundurkan diri, maka mekanisme kepengurusan partai harus mengetahui DPW dan berlanjut ke DPP. Sebab, bisa saja surat pengunduran diri tersebut dimanipulasi, mengingat Ketua DPD Partai NasDem adalah KPM sekaligus Wali Kota Ternate.
Begitu pula dengan status Maslan Deis. Dimana dalam kriteria pada Pasal 19 menyebutkan calon seleksi bukanlah pengurus parpol. Semestinya itu sudah termasuk di dalamnya sebagai anggota.
“Meskipun tertulis di dalam Perda, yakni bukan pengurus parpol, tetapi kalau dia masih terkait dengan parpol dan tercatat sebagai anggota dan mengantongi KTA, maka itu tetap termasuk dalam poin tersebut. Karena ini secara etik yah tidak bisa,” kata Abdul.
Olehnya itu, bagi siapa saja yang memiliki KTA mesti juga dipersamakan dengan pengurus, karena pada intinya adalah sama-sama merupakan anggota parpol.
“Idealnya siapapun dia yang masih terkait dengan parpol, ketika dia mendaftarkan diri pada BUMD sepantasnya mengundurkan diri dari sekarang secara resmi,” cetusnya.
Menurut Dewan Pembina Komunitas Jarod ini, seleksi ini jangan seperti bermain kucing-kucingan, sehingga itu adil bagi semua orang dan tidak ada kesan bagi-bagi jatah. Lantaran, lanjut dia, ini PDAM dan harus dikelola oleh orang profesional, sebab hal yang paling vital di Kota Ternate, yakni tata kelola air yang bermasalah.
“Hampir semua orang mengeluhkan air, apalagi di daerah bagian selatan yang selalu dikeluhkan warga, lantaran berbulan-bulan tidak menikmati air PDAM, sama halnya di daerah pegunungan,” ujarnya.
Siapa pun boleh saja menjadi direksi pada Perumda, tetapi menurut dia, segala persyaratan harus dipenuhi.
“Terutama bagi mereka ‘pengurus parpol’ atau anggota pun seharusnya dipersamakan dan mengundurkan diri dan intinya ada di situ,” sambung dia.
Dia menambahkan, jika struktur pada Perumda ingin lebih baik, harus dikelola dengan baik, profesional dan tidak ada tendensi parpol, atau bahkan jangan ada jatah dan titipan.
“Pansel harus menegakan norma, jadi kalau normanya menyatakan pengurus parpol, tetapi di sisi lainnya ada yang masih memiliki KTA partai dan masih tercatat namanya pada pengurus, yah itu problem juga. Oleh karena ketidakcermatan pansel juga ada di situ, mestinya kan itu diperluas, sehingga mereka yang menjadi anggota parpol dan yang tercatat punya KTA juga harus mendapatkan perlakuan yang sama seperti pengurus parpol, jadi PDAM bersih dari KKN,” terangnya.
Sebaiknya, tambah Abdul, pansel harus melakukan penelusuran. Sebab, timsel ini diberikan tanggung jawab penuh untuk penelusuran apa saja terkait calon direksi dan dewas.
“Penelusuran itu penting sekali dan itu memang kerjanya timsel untuk cari tahu itu,” tandasnya. *

Tinggalkan Balasan