MOROTAI, KAIDAH MALUT – Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, didesak segera mencopot Muhammad Umar Ali dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Pulau Morotai.
Hal itu disampaikan koordinator aksi Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) Institut Pulau Morotai, yang dipimpin oleh Faisal Habeba, saat menggelar aksi di depan kantor Bupati setempat, pada Selasa, 28 April 2026.
Desakan itu menyusul adanya dugaan keterlibatan Sekda Muhammad Umar Ali, yang bermain judi online (Judol). Dalam aksi, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Copot Sekda Morotai Karena Diduga Terlibat JUDOL”.
Faisal Habeba dalam aksinya mengatakan bahwa saat ini masyarakat Kabupaten Pulau Morotai, telah dihadapkan pada realitas yang memprihatinkan yakni dugaan keterlibatan Sekda Pulau Morotai dalam praktik judol.
Menurutnya, dugaan ini tidak berdiri di ruang kosong melainkan disertai laporan resmi, klaim adanya bukti pendukung berupa data transaksi, identitas, dan aktivitas akun. Selain Sekda, dalam orasinya itu, Faisal membeberkan dugaan keterlibatan oknum anggota polisi yang juga bermain judol.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran individu, tapi ini adalah skandal integritas dalam tubuh birokrasi dan penegakan hukum,” tegasnya.
“Apalagi seorang Sekda adalah pejabat strategis, penggerak roda pemerintahan daerah, dan simbol kedisiplinan ASN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN wajib menjaga integritas, menaati hukum, dan menjauhi perbuatan tercela,” bebernya.
Faisal berujar, bahwa keterlibatan dalam judi online jelas merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi tegas hingga pemberhentian. Olehnya itu, ketika seorang pejabat tinggi daerah diduga terlibat, publik berhak bertanya.
“Apalagi saat ini, judi online telah berkembang menjadi kejahatan sistemik yang menggerogoti fondasi bangsa. la bukan sekadar permainan ilegal, melainkan mesin perusak sosial yang menghancurkan ekonomi keluarga, menjerat masyarakat dalam lingkaran utang, dan merusak masa depan generasi muda Indonesia,” ujarnya.
Kata dia, negara telah tegas melarang praktik ini. Dalam KUHP Pasal 303, segala bentuk perjudian dinyatakan sebagai tindak pidana. Selain itu, melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2), distribusi dan akses terhadap konten perjudian secara online juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Artinya, tidak ada ruang kompromi bagi siapapun terlebih bagi aparatur negara. Ketika hukum sudah jelas melarang, maka setiap bentuk keterlibatan adalah pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran moral,” imbuhnya.
Atas nama pemuda dan masyarakat Pulau Morotai. Kami mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah Pulau Morotai dalam menjaga integritas. Mengapa penanganan kasus ini terkesan lambat? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil? Diamnya pemerintah hanya akan melahirkan satu kesimpulan di mata rakyat yakni ada yang ditutupi.
Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan massa aksi, di antaranya;
- Mendesak Bupati dan BKD untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, terhadap Sekda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan secara transparan terkait dugaan judi online.
- Mendesak Kapolres Pulau Morotai untuk menindak tegas oknum polisi yang diduga terlibat tanpa kompromi.
- Mendesak Kapolda untuk mencopot Kapolres Morotai, apabila tidak menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini.
- Mendesak DPRD Kabupaten Morotai, khususnya komisi III, untuk segera memanggil da mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum terkait kasus ini.
- Mendesak seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa interve pihak manapun, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan