TERNATE, KAIDAH MALUT – Dugaan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota Brimob Pelopor C Satuan Brimob Polda Maluku Utara, inisial Bripka RAP (37 tahun) menuai kritikan pedas dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati kepolisian, Poengky Indarti.

Bripka RAP diduga tega menganiaya istrinya yang berinisial PW (36 tahun). Atas tindakan kejinya itu, korban mengalami pendarahan hebat di hidung dan telinga akibat pukulan keras pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Ahad, 22 Maret 2026 sekira pukul 22.34 WIT di rumah korban di Kelurahan Toboleu Kecamatan Ternate Utara.

Sebelum kejadian, korban sempat cekcok dengan pelaku melalui telepon hingga berujung pada KDRT. Mirisnya lagi, korban harus dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan menjalani operasi di bagian kepalanya.

Kondisi korban KDRT

Menurut pemerhati kepolisian, Poengky Indarti, KDRT adalah kejahatan yang serius. Jika diabaikan, pasti akan terjadi perulangan yang lebih fatal.

“Oleh karena itu pelakunya harus segera ditindak tegas, agar tidak mengulangi kekerasannya dan menimbulkan efek jera. Kali ini istri yang menjadi korban, tidak menutup kemungkinan di lain hari anaknya yang menjadi korban,” tegasnya, Selasa, 24 Maret 2026.

Komisioner Kompolnas periode 2016-2020 dan 2020-2024 ini juga mengatakan bahwa anggota Polri harus tunduk pada peradilan umum. Sehingga dugaan KDRT yang dilakukan, harus diproses pidana.

Poengky menyatakan bahwa, kasus ini tidak cukup jika pelaku (RAP) hanya dikenai hukuman ringan, seperti misalnya hukuman disiplin atau sanksi etik ringan. Apalagi, telah melakukan kekerasan pada istri dalam kondisi mabuk dan diduga kejadian serupa berulangkali dilakukan pelaku.

Bripka RAP ditahan

“Maka kepada pelaku harus dikenai pasal pemberatan hukuman, sehingga hukuman pidana maksimal perlu diperberat,” cecarnya.

“Selain itu untuk sanksi etik, yang bersangkutan (RAP) layak dipecat. Bagaimana mungkin orang yang kejam pada istri sendiri dan suka mabuk-mabukan, mampu melaksanakan tugas dengan baik? Saya berharap atasan langsung dan pimpinan, tidak perlu melindungi bawahan yang kejam pada keluarga dan tega merusak nama baik institusi,” tukasnya. (*)