Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Oleh: Zain Hi. Aswad
(Praktisi dan Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan)

UPAH merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan Indonesia. Keterlambatan pembayaran upah, tidak hanya menimbulkan implikasi perdata berupa wanprestasi, tetapi juga konsekuensi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tulisan yang saya buat ini, menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan
menambahkan kajian teori perlindungan hukum, serta analisis yurisprudensi Pengadilan Hubungan Industrial terkait keterlambatan pembayaran upah.

Seperti diketahui, hubungan kerja merupakan hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja yang lahir dari perjanjian kerja. Dalam hubungan tersebut, pekerja berkewajiban melaksanakan pekerjaan, sedangkan pengusaha berkewajiban membayar upah.

Keterlambatan pembayaran upah merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum, yang dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan perdata. Berdasarkan Pengaturan Upah dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa upah adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu, sesuai perjanjian kerja.

Dalam teori Perlindungan Hukum, Satjipto Rahardjo, menekankan bahwa hukum hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama pihak yang lemah. Dalam hubungan industrial, pekerja berada pada posisi tawar yang lebih rendah sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan normatif.

Selain itu, ada pula Teori Keadilan oleh John Rawls. Di mana prinsip keadilan distributif menegaskan, bahwa distribusi manfaat ekonomi harus memperhatikan kelompok yang paling kurang beruntung. Keterlambatan upah bertentangan dengan prinsip fairness, karena pekerja telah memberikan prestasinya terlebih dahulu.

Di sini saya sedikit menyentil soal Asas Pacta Sunt Servanda, yakni perjanjian kerja mengikat para pihak sebagaimana undang-undang. Keterlambatan pembayaran upah merupakan pelanggaran terhadap asas tersebut.

Dalam sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial, majelis hakim menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran upah termasuk kategori perselisihan hak. Hakim pada umumnya memerintahkan pengusaha untuk membayar upah yang tertunggak, beserta kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, dalam beberapa putusan PHI di tingkat pertama dan kasasi Mahkamah Agung, pengusaha diwajibkan membayar upah yang belum dibayarkan, karena dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja.

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan

Pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Perlu diingat, bahwa keterlambatan pembayaran upah merupakan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, yang memiliki konsekuensi hukum jelas dalam sistem hukum Indonesia. Kajian teori dan yurisprudensi menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak atas upah, merupakan bagian integral dari prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab hukum perusahaan. (*)