TERNATE, KAIDAH MALUT – Aliansi Masyarakat Maluku Utara (AMMU) kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara. Demo berlangsung Rabu siang, 04 Desember 2024.
Masih dengan tuntutan yang sama, massa aksi mendesak pihak penyelenggara pilkada, untuk memindaklanjuti dugaan kecurangan yang dilakukan paslon 04 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, saat 27 November 2024.
Massa aksi juga menuntut agar pasangan calon Sherly-Sarbin didiskualifikasi sebagai pasangan calon dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa paslon 04, karena mereka dianggap merusak tatanan dekokrasi di Maluku Utara.
Amatan media ini, selama aksi berlangsung, aparat kepolisian dan TNI berjaga di lokasi demo. Aksi berjalan dengan aman dan kondusif. Nampak para peserta aksi membentangkan sejumlah spanduk bernada protes, dan mengibarkan bendera partai Gerindra. Salah satu spanduk bernada keras yakni “Copot Tito Karnavian dari Mendagri, Tito Biang Kerok”.
Salah satu orator Arham Goma menyampaikan, massa aksi mendesak Bawaslu Malut untuk bersikap tegas terhadap dugaan kecurangan yang masif dan penetapan Sherly Tjoanda, sebagai calon pengganti gubernur yang dianggap keliru dan menyalahi aturan.
Begitu pula, kata Arham terkait transparansi dana kampanye paslon 04 maupun dugaan praktik money politic berkedok bantuan rumah ibadah, imam dan pendeta atas nama yayasan.
“Kami meminta agar Bawaslu memeriksa data dana kampanye paslon 04, khususnya terkait Yayasan Bela yang selama ini aktif membagi-bagikan sembako hampir di seluruh wilayah Maluku Utara. Totalnya mencapai ratusan miliar. Kami meminta PPATK untuk mengaudit dan menginvestigasi aliran dana tersebut, karena dikhawatirkan ada indikasi pencucian uang,” tegas Arham.
AMMU juga menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan tuntutannya, hingga ada penjelasan dari KPU Maluku Utara.
Arham memaparkan sejumlah kejanggalan pada tahapan pilkada yang dilakukan paslon 04, di antaranya terkait proses pemeriksaan kesehatan paslon tidak sesuai prosedur, emanipulasi identitas cagub, keterlibatan lembaga pemerintahan secara terstruktur, sistematik, dan masif (TSM), kemudian adanya pembagian uang secara terang-terangan kepada calon pemilih, membagikan uang kepada masyarakat saat menghadiri kampanye akbar, membagikan uang kepada masyarakat saat blusukan ke berbagai tempat, dan membagikan uang oleh tim pemenangan jelang hari pencoblosan. (*)