TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, dalam rangka penagihan tunggakan pajak daerah tahun 2022.
Berdasarkan data Pemkot Ternate yang diberikan kepada KPK, tercatat ada sebanyak 10 wajib pajak yang menunggak pajak daerah tahun 2022.
10 wajib pajak yang menunggak itu, totalnya kurang lebih sebesar Rp5,4 miliar.
“Pajak-pajak daerah ini banyak potensi yang belum dilakukan ini (pembayaran). KPK siap, nanti mau pendampingan,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Diqn Patria, saat ditemui di Kantor Wali Kota Ternate, Jumat, 23 Juni 2023.
Dian mengaku, saat ini pihaknya fokus pada tunggakan pajak daerah tahun-tahun sebelumnya.
Sementara pajak daerah yang ditunggak 10 wajib pajak itu terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak parkir, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Ini kita mau ke Royal Karaoke (wajib pajak), kemudian ada beberapa tanah yang belum bayar pajak galian C sama PBB. Data dari kota ada 10 wajib pajak tunggakannya itu sekitar Rp5 miliar sampai dengan tahun lalu, kita belum bicara yang tahun ini,” ungkapnya.
Berikut data wajib pajak, jenis pajak daerah dan besaran tunggakannya:
- Grand Dafam, Pajak Hotel sebesar Rp2.093.918.049
- Royal Karaoke, Pajak Hiburan sebesar Rp1.431.272.028
- Hi. Ahmad Kamaluddin, Pajak MBLB sebesar Rp606.739.556
- Diah Bagus Ariotedjo, Pajak Restoran sebesar Rp389.748.338
- Jamaludin Wua, Pajak MBLB sebesar Rp307.633.107
- Pemancar RRI, PBB sebesar Rp196.925.000
- CV. STWOR, Pajak Parkir sebesar Rp125.659.600
- Andi Tjakra, PBB sebesar Rp122.692.416
- CV. Ingria Sejati, PBB sebesar Rp117.939.200
- Cecilia Wijaya, PBB sebesar Rp104.555.610 (*)