Senin, 9 September 2024

Tuai Kritik, Dishub Ternate Hentikan Penarikan Retribusi di Kawasan ZET

Salah satu kawasan ZET yang dilakukan penarikan retribusi parkir tepi jalan (Nita/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Penarikan retribusi di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) resmi diberhentikan Dinas Perhubungan Kota Ternate. Pemberhentian itu terhitung sejak Kamis, 08 Juni 2023.

Sebelumnya, penerapan uji coba dengan menarik retribusi parkir tepi jalan itu, menuai kritikan dari berbagai pihak.

Padahal, penarikan baru saja dimulai pada Selasa, 06 Juni 2023. Alih-alih menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub malah disebut melakukan pungli, lantaran penarikan tidak ada landasan hukum.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Heni Sutan Muda (HSM) saat melakukan reses di dapil Ternate Tengah bersama 9 anggota dewan lainnya mengatakan, langkah dinas terkait sebenarnya baik. Hanya saja, dari sisi hukum, Dishub justru keliru dalam penerapan penarikan retribusi tepi jalan.

“Retribusi di kawasan ZET ini menjadi keresahan di masyarakat, karena masyarakat harus membayar dobel karcis. Untuk itu, kami DPRD mempertanyakan hal tersebut dan menghentikan kegiatan tersebut,” kata Heni usai menyambangi Dishub Kota Ternate, Kamis, 08 Juni 2023.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heni Sutan Muda

Meski baik untuk peningkatan PAD, namun ini pun belum maksimal. Ia juga bilang, penarikan parkir tepi jalan yang sudah dua hari dilakukan itu, tidak efektif. Sebab, pengendara yang melintasa kawasan tersebut pun, belum tentu akan memarkir kendaraannya.

“Kan bisa saja mereka hanya lewat, nah ini yang tidak efektif,” tambahnya.

Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dishub, semestinya ingat, bahwa penarikan retribusi selama ini hanyalah, untuk parkir di tepi jalan. Bahkan untuk parkir khusus pun tidak ada.

“Ini yang kami warning ke Dishub, agar supaya dihentikan, dan Dishub juga sepakat. Alasan mereka 2 hari ini hanya uji coba. Hanya saja kami belum mendapatkan jawaban dari kadis, soal hasil penarikannya akan disetor ke mana,” terang HSM.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, penarikan retribusi di ZET tidak ada payung hukum sebagai landasan. Meski ada Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi tepi jalan, tetapi untuk kawasan zona itu tidak ada,” jelasnya.

Ini tentu menimbulkan dampak hukum karena merupakan pelanggaran, yang jatuhnya adalah pungutan liar (pungli).

Baca halaman selanjutnya…