TERNATE, KAIDAH MALUT – Kuasa hukum Wakil Bupati Halmahera Utara, yakni Hairun Rizal, sampai saat ini masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditkrimsus Polda Maluku Utara, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Seperti yang diketahui, Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi. Ahmad, melalui kuasa hukumnya telah melaporkan ketua DPC GAMKI Halut, Aksandri Kitong, pada 31 Maret 2026.
Laporan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor: STPL/I/III/2026/Ditreskrimsus, tentang dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Aksandri kepada Wabup Kasman, melalui WhatsApp grup DPC GAMKI Malut, pada Ahad, 29 Maret 2026 lalu. Laporan tersebut diadukan melalui Subdit V Ditreskrimsus Polda Malut.
Kata Hairun, proses hukum saat ini sedang berjalan. Kliennya sudah diperiksa bersama empat orang saksi fakta.
“Oh iya terkait laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan terlapor saudara Aksandri Kitong saat ini sedang bejalan di Subdit Ciber Krimusus Polda Malut. Saksi korban (Dr. Kasman) dan 4 orang saksi fakta sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan tersebut,” terang Hairun, Selasa, 14 April 2026.
Saat ini, kata Hairun, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan penyidik. “Untuk terlapor apakah sudah diperiksa atau belum, saat ini saya masih menunggu SP2HP dari penyidik. Pnyidik sampaikan dalam waktu dekat ini akan berikan SP2HP ke saya terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah terlapor sudah diperiksa atau belum, karena kemarin masih fokus selesaikan dengan keterangan saksi-saksi fakta,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pelaporan dugaan pencemaran nama baik Wabup Halut ini menyusul adanya chat hasutan, yang dilakukan di dalam grup WhatsApp DPC GAMKI Halut oleh ketua Aksandri Kitong. Tangkapan layar isi percakapan grup itu viral, dan menuai kontroversi di banyak kalangan.
Isi chat dugaan pencemaran nama baik dan hasutan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini di antaranya “Stop iko-iko kegiatan wabup halut pe kegiatan”, “GAMKI tara perlu hadir yang namanya Kasman pe kegiatan”, Kaka sek dan teman GAMKI yang namanya kegiatan yang dibuat oleh Kasman, STOP IKUT apalagi kegiatan buku-buku dan buku , kegiatan tai itu”. (*)

Tinggalkan Balasan