“Kita saat ini lupa bahwa membuat berita yang berdasarkan kepentingan publik, bahkan lebih cenderung pada kepentingan lain,” katanya.
Media salah pilar demokrasi. Namun saat ini belum masuk pada kebebasan pers, sebab kekerasan dan kebebasan pers masih rendah. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Maluku Utara saat ini sangat menurun.
Pada tahun 2021 IKIP Maluku Utara berada pada posisi 32 dengan nilai 43,19 poin dari 34 Provinsi di Indonesia. Sementara pada tahun 2022 indeks keterbukaan informasi publik di Maluku Utara berada pada kategori tidak informatif. Ini artinya keterbukaan informasi publik di Maluku Utara masih buruk.
Upaya dalam mengakses informasi publik dilingkungan Pemerintah Maluku Utara masih sangat sulit. Ini terbukti bahwa dari 48 instansi pemerintah, hanya terdapat 16 instansi yang memiliki website, dan dari 16 instansi tersebut, hanya 6 instansi yang aktif.
Minimnya keterbukaan informasi disebabkan karena standar pelayanan keterbukaan informasi publik sampai saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah, misalnya informasi apa saja yang dapat diakses oleh publik. Ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah, padahal di dalam Undangan-Undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, memiliki tujuan agar masyarakat ikut berpartisipasi dan mengawasi pengambilan kebijakan.