Selasa, 26 November 2024

Koalisi Keselamatan Rakyat Malut Tuntut Jokowi Cabut Perppu Ciptaker

Konferensi pers KKR-MU (Foto: Ist/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Koalisi Keselamatan Rakyat Maluku Utara (KKR-MU) meminta Presiden Joko Widodo mencabut Perpu Cipta.

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 terdapat sejumlah pasal bermasalah, yang termaktub dalam Undang-undang tersebut.

KKR-MU juga menilai ada keberpihakan korporasi perusak alam yang mengabaikan rakyat serta lingkungan hidup.

“Misalnya pada pasal 67 yang ayat (1); Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup,” kata Manager Advokasi Walhi Malut, Julfikar Sangaji, Rabu, 01 Maret 2023.

Di Ayat (2); Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Perppu, Undang-undang Perkebunan itu ada ayat 3 dan 4, sudah dihapus.

Ketika pasal itu dihapus, maka dapat ditafsirkan ada upaya untuk melonggarkan pengusaha perkebunan.

Kemudian membuat dan menerapkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sebagai bagian dari syarat izin berusaha.

Bagi usaha perkebunan, wajib Amdal dihilangkan. Padahal Amdal menjadi istrumen vital dalam satu kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak ekologi.

“Apalagi dengan geografis Maluku Utara yang tutupan hutan sangat tipis,” jelas dia.

Alhasil itu bisa memungkinkan sangat beresiko terhadap Perkebunan Monokultur, yang melahap ribuan lahan dalam satu hamparan.

Selanjutnya pada Pasal 26A terdapat penghapusan syarat-syarat penanaman modal asing, untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan.

Sebagaimana, padahal sebelumnya ada Pasal 26A ayat (2) – (5) dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.