Sabtu, 18 Mei 2024

Malas Berkantor, Staf BKPSDM Ternate Bakal Dikenai Sanksi Kode Etik ASN

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly (Chanox/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Salah satu staf Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto akan dikenai sanksi kode etik ASN.

Sanksi tersebut diberikan, lantaran Risval yang juga mantan Kadis PUPR Kota Ternate itu malas berkantor. Absennya Risval, terhitung sejak penempatan dirinya sebagai staf di BKPSDM Kota Ternate.

“Risval absen berkantor selama kurang lebih 2 bulan lamanya, sejak ia ditempatkan sebagai staf saya di BKPSDM,” kata Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, Jumat, 28 Oktober 2022.

Dengan begitu, kata Samin, pihaknya melayangkan surat pemanggilan terhadap bawahannya itu, Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

“Kemarin Risval telah memenuhi panggilan kami, ia datang dengan pakaian batik dan itu resmi di jam kerja. Jadi tidak ada masalah. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan alasannya absen berkantor selama beberapa bulan ini, dan saya sebagai atasannya menerima kedatangan dia,” jelas dia.

Samin bilang, Risval saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga kehadiran Risval layaknya bawahan yang melaporkan diri setelah berbulan-bulan tak berkantor.

Meski begitu, Samin menyebutkan, status Risval saat ini masih sebagai ASN Pemkot Ternate. Sementara persoalan pengajuan pengunduran diri, ia sendiri mangaku, hingga saat ini belum menerima surat permohonan pengunduran diri Risval.

“Saya dengar katanya dia (Risval) mengajukan ke Pak Wali untuk undur diri, tapi kan tidak bisa begitu, harus melalui saya sebagai atasannya dulu, barulah saya ajukan ke Wali Kota sebagai PPK yang nanti akan memutuskan,” terang dia.

Menurut Samin, sah-sah saja seorang ASN mengajukan undur diri. Undur diri dengan cara Atas Permintaan Sendiri (APS), dan usianya sudah mencapai 50 tahun ditambah masa kerjanya sudah sampai 20 tahun, maka ASN tersebut mendapat pensiun. Sementara jika melakukan undur diri dengan APS, kemudian usia dan masa kerja tidak sesuai, maka ASN tersebut tidak bisa memperoleh pensiun.

Andai saja itu terjadi, Samin menegaskan ada 4 ketentuan yang harus diketahui oleh seorang ASN, jika ingin mengajukan pengunduran diri dengan APS.

“Pertama, yang bersangkutan harus menemui langsung atasannya, kedua dia tidak sedang dalam hukuman disiplin, ketiga yang bersangkutan tidak sementara dalam proses pemeriksaan TPK, dan yang terakhir dia karena kebutuhan. Sementara Risval kan masih dalam proses pemeriksaan TPK, maka itu tidak bisa,” bebernya.

“Tapi kalau dia (Risval) mau ajukan undur diri monggo. Risval harus melalui saya atasannya dong, baru ke PPK,” pungkasnya. (*)