Selasa, 26 November 2024

Diduga Jual Lem Eha-Bond, Sebuah Kios di Ternate Digerebek Satpol PP

Barang bukti lem Eha-Bond yang diamankan petugas Satpol PP di sebuah kios | Foto: Istimewa/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Satpol PP dan Linmas Kota Ternate bersama Polsek Utara menggerebek sebuah kios di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara, Jumat, 21 Oktober 2022 sekira pukul 09.16 WIT.

Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP, Fhandy Mahmud yang melibatkan Kapolsek Ternate Utara, IPTU Samsul B. Rosonging dan petugas Satpol PP serta kepolisian.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan salah seorang pemuda, yang kedapatan sedang menghirup lem Eha-Bond di areal pekuburan di Kelurahan Santiong. Ketika ditanya oleh petugas, pemuda tersebut mengaku, jika lem tersebut diperolehnya dari salah satu kios dengan sebutan kios merah.

Petugas Satpol PP pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan menuju ke TKP.

“Pukul 09.35 WIT kami tiba di Kelurahan Salahudin, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah kios merah,” kata Fhandy.

Pada penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 10 kaleng lem Eha-Bond dan 30 kantong keresek putih, sebagai alat bantu menghirup lem.

“Untuk identitas pelaku usaha kios merah berinisial W umur 36 tahun, warga Kelurahan Salahudin,” ungkap Fhandy.

Setelah itu, petugas langsung menyerahkan pemilik kios ke pihak kepolisian, guna dilakukan untuk ditindaklanjuti. (*)