Selasa, 26 November 2024

Dua OPD dan Pedagang Pulsa Mobile Sepakat Jam Berjualan Hanya di Malam Hari

Rapat bersama pedagang pulsa mobile | Foto: Fandi/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Dua OPD yakni Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Ternate telah menggelar rapat bersama para pedagang pulsa yang berjualan di sejumlah tempat dengan menggunakan mobil.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, Rabu, 19 Oktober 2022 yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Anwar Hasjim dan Kasatpol PP Fhandi Mahmud.

Kadishub Kota Ternate, Anwar Hasjim usai rapat menyebut, rapat ini bertujuan untuk mengatur atau menertibkan pedagang pulsa menggunakan mobil, yang beraktifitas di sejumlah tempat.
Mereka (pedagang) berjualan di kawasan belakang Benteng Oranje, depan Skate parkJalan Revolusi dan Taman Nukila.

“Sudah ada kesepakatan bersama dalam rapat. Intinya kita (Pemkot) tidak keberatan mereka (pedagang) berjualan pulsa, asalkan jangan sampai mengganggu arus lalu lintas. Artinya, mereka perlu kita atur dan kita tata,” kata Anwar.

Anwar menjelaskan, bentuk penataannya adalah, untuk lokasi belakang Benteng Oranje, pada waktu pagi sampai pukul 17.00 WIT, mereka berjualan dengan menggunakan meja kecil dan banner ukuran kecil. Tapi, tidak boleh sampai menggangu ke badan jalan, nanti di atas pukul 17.00 WIT sampai dini hari, mereka boleh menggunakan mobil. Dengan catatan, mobilnya harus layak atau bersih.

“Mobilnya harus mobil yang masih normal, sehingga sekitar pukul 12 malam, mobil itu harus dibawah pulang. Jangan biarkan mobil terparkir sampai pagi,” jelas Anwar.

Untuk jumlah pedagang pulsa yang menggunakan mobil, pihaknya masih perlu mendata kembali. Namun yang pasti bahwa setiap pedagang pulsa ini ditarik retribusinya Rp5 ribu per hari.

“Dan pada saat penarikan retribusi nanti, petugas harus membawa karcis. Dan saya sudah sampaikan ke pedagang, agar jangan membayar kalau tidak diberikan karcis. Itu yang disepakati dalam rapat,” ujar dia.

Anwar menyebut, dalam rapat juga ada pedagang yang mengaku sudah memiliki stiker parkir selama 1 tahun. Mereka adalah pedagang yang berjualan di depan Skate park Jalan Revolusi. Anwar menerangkan, bagi yang sudah punya stiker, maka tidak perlu lagi dikenakan retribusi per hari selama stikernya masih berlaku.

“Kita juga sudah menunjuk korlap untuk mengurus ketertiban anggota di masing masing tempat. Nanti kita akan buat surat penyataan secara tertulis, untuk mereka tanda tangani,” tegasnya.

Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, Pemkot perlu memberikan penekanan bagi pedagang pulsa ini, pasalnya mereka tidak mengindahkan kesepakatan yang sebelumnya sudah pernah dibuat. Sehingga perlu ada regulasi baru untuk mengatur para pedagang ini.

Fhandy meminta kepada pedagang, untuk mematuhi seluruh ketentuan dari Kadishub. Fhandy juga meminta, agar pedagang saat berjualan tidak menggunakan mobil yang rusak.

Ini dikarenakan banyak temuan dari Satpol PP terkait mobil rusak, yang berjualan memakai badan jalan.

Ia bilang, dalam melaksanakan penertiban, Satpol PP juga meminta kerjasama dengan pedagang untuk segera mengeluarkan mobil, yang telah rusak dan tidak menghalang-halangi petugas dalam melakukan penertiban.