Selasa, 26 November 2024

Areal Parkir Ruko Jatiland Mall Akan Diambil Alih Dishub Ternate

Kantor Dishub Ternate | Foto : Anox/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, akan mengambil alih pengelolaan areal parkir Ruko Jatiland, di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

“Dalam waktu dekat itu parkiran yang dilakukan oleh orang-orang yang bukan diberikan kewenangan di Ruko Jatiland itu akan diambil alih Dinas Perhubungan,” tegas Anwar Hasjim, Kepala Dishub Kota Ternate, Senin, 03 Oktober 2022.

Selama ini, kata dia, pungutan parkir oleh oknum warga di areal ruko tersebut adalah ilegal. Sebab, status lahan parkir tersebut sebagaimana rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, adalah milik Pemerintah Kota Ternate.

Rencananya draft rekomendasi dimaksud akan diambil dari BPKP, sebagai dasar bahwa lahan tersebut pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah lewat Dishub.

Anwar mengaku, untuk pengambilalihan dan penertiban lahan parkir ini, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 150 orang personel Dishub.

Anwar juga mengemukakan, semenjak berdirinya Ruko Jatiland sampai saat ini, pengelolaan lahan parkir dilakukan oleh oknum warga yang tidak ada kaitannya dengan Dishub.

Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari areal parkir tersebut, sebagaimana hasil perhitungan mantan Kepala Dishub Kota Ternate, Faruk Albaar mencapai Rp 800 juta pertahun.

“Tentunya kita ambil alih, kita bentuk tim dengan pihak-pihak terkait,” cetusnya.

Sementara soal pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga, melalui program e-parkir sebagaimana sejumlah titik parkir lainnya yang sementara diuji coba, tetapi, kata Anwar, belum ada rencana kearah itu.

Dengan demikian, penarikan retribusi parkir Ruko Jatiland nantinya, masih dilakukan secara manual.

“Persoalan nanti kedepan kita lihat kalau menguntungkan pemerintah dengan pihak ketiga yah kita pakai pihak ketiga,” pungkasnya. (*)