Selasa, 26 November 2024

Gugatan Mantan Staf Ahli Wali Kota Ternate Ditolak di PTUN Ambon

Hasil putusan gugatan mantan staf ahli Wali Kota Ternate di PTUN Ambon | Foto : Istimewa/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak gugatan, mantan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Ternate, Hadijah Tukuboya.

Gugatan tersebut terkait SK Wali Kota No 821.2/KEP/553/2022 tertanggal 4 Februari 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

“Keputusan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan, serta penerbitannya sudah sesuai dengan prosedural dan subtansi,” kata Kabag Protokol dan Adminitrasi Pimpinan (Adpim) Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak melalui rilisnya, Senin, 19 September 2022.

Mantan Sekretaris Bawaslu Kepulauan Sula itu menyebutkan, dalam SK Wali Kota Nomor: 821.2/KEP/553/2022 yang digugat di Pengadilan TUN Ambon, menurut putusan hakim, sah dan sesuai dengan asas hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pemkot Ternate digugat oleh Hadijah Tukuboya sesuai perkara Nomor: 12/G/2022/PTUN.ABN atas gugatan Keputusan Wali Kota, tentang pelantikan pejabat eselon II beberapa waktu lalu.

Dalam gugatannya itu, Hadijah keberatan administrasi pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemkot Ternate, sesuai SK Wali Kota Nomor: 821.2/KEP/553/2022 tertanggal 4 Febuari 2022.

Saat itu, Hadijah dijadwalkan memenuhi panggilan sidang pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIT. (*)