TERNATE, KAIDAH MALUT – Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, ada banyak temuan pada perjalanan dinas ASN lingkup Pemkot Ternate, namun hingga saat ini belum diselesaikan.
Padahal, semestinya sudah harus dikembalikan oleh ASN juga pihak ketiga (kontraktor).
Untuk itu, Pemkot melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), menggelar sidang dengan menghadirkan sejumlah ASN di Pemkot Ternate. Sidang dipimpin Sekda Kota Ternate, Kepala Inspektorat dan Kepala BPKAD, di aula Kantor Inspektorat Kota Ternate, Senin, 05 September 2022.
Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya mengatakan, ada 8 orang ASN yang dihadirkan majelis TPTGR pada sidang pertama.
“Dan semuanya telah melakukan pembayaran dan pengembalian kerugian daerah, karena mereka ini langsung menandatangani SKTJM, untuk melakukan pembayaran,” kata Jusuf usai sidang.
Pengembalian dari ASN ini sesuai dengan rekomendasi BPK Perwakilan Malut, dan langsung disetorkan ke kas daerah. Sementara bagi para ASN yang sudah menjalani sidang, diberikan rekening kas daerah dan bisa langsung melakukan transaksi penyetoran.
“Jadi mereka ini harusnya mengembalikan kerugian daerah itu sesuai dengan rekomendasi BPK, mestinya di waktu 60 hari yang diberikan untuk menindaklanjuti temuan itu sudah harus diselesaikan. Tapi karena sampai sekarang jumlah setorannya masih nol, maka diambil langkah-langkah dan upaya pengembalian melalui sidang majelis TPTGR,” jelasnya.
Menurutnya, ASN yang dihadirkan dalam sidang majelis TPTGR, para ASN bersedia melakukan pengembalian, dan itu pula sudah dilakukan.
“Yang disidangkan itu masih kelebihan biaya perjalanan dinas, jadi secara perorangan jumlahnya sangat kecil, namun jika akumulasinya pada 2021 besar,” cetusnya.
Dalam rekomendasi BPK itu terdapat juga nama pejabat yang harus melakukan pengembalian, namun jumlahnya kecil sehingga ada yang sudah melakukan pengembalian, termasuk anggota DPRD Kota Ternate. (*)